Berita Golkar – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan revisi UU Minerba kali ini menunjukkan adanya komitmen affirmative action negara atau pemerintah terhadap kepentingan rakyat.
“Revisi atau penambahan pasal dalam UU tersebut, sebagian besar mengatur tentang bagaimana kelompok masyarakat yang mewakili rakyat Indonesia bisa ikut terlibat dan mengambil manfaat dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia,” kata Doli dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025), dikutip dari JPNN.
Dia menjelaskan, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa Ormas Keagamaan diberikan kesempatan untuk terlibat mengelola konsesi sumber daya mineral melalui Peraturan Pemerintah. Kebijakan itu akan dipertegas lagi pengaturannya ke level UU.
“Jadi, revisi UU ini adalah bentuk implementasi lebih detail dari pasal 33 UUD 1945,” ujar Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan dasar penunjukan Ormas Keagamaan itu secara filosofis bahwa warga Indonesia adalah masyarakat beragama yang merupakan umat atau jemaah dari seluruh ormas keagaamaan yang ada.
“Bila ormas-ormas keagamaan kuat secara ekonomi dengan dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya mineral, maka diharapkan umat dan jemaahnya pun bisa ikut mendapatkan maanfaat ekonomi pula,” tuturnya.
Doli menjelaskan kesempatan itu juga diberikan kepada perguruan tinggi dengan harapan agar makin ke depan, kualitas manusia Indonesia kian berkualitas.
“Dan itu bisa dipastikan apabila kualitas institusi pendidikannya juga makin berkualitas, termasuk institusi pendidikan tingginya,” katanya.
Doli menjelaskan untuk mencapai pendidikan berkualitas, membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar dan belakangan ini perguruan tinggi, khususnya negeri tidak lagi ditopang oleh APBN.
“Mereka menjadi institusi yang mandiri, dan faktanya mereka menghadapi problematika yang tidak mudah dalam pengembangannya, karena terbentur masalah anggaran,” tutur Doli.
Menurutnya, kebijakan melibatkan perguruan tinggi dalam aktivitas ekonomi, pengelolaan sumber daya mineral ini juga adalah bentuk komitmen negara/pemerintah untuk mengembangkan kualitas perguruan tinggi.
“Bila perguruan tinggi punya dukungan anggaran yang cukup, insyaallah pengembangan perguruan tinggi pun akan makin cepat dan manusia Indonesia pun akan meningkat kualitasnya,” katanya.
Jadi, revisi UU Minerba kali ini, intinya adalah mendekatkan keterlibatan rakyat terhadap aktivitas pengelolaan sumber daya alam sehingga rakyat banyak dapat menikmati dan pemerataan ekonomi bisa cepat terwujud, melalui ormas keagamaan, usaha kecil menengah, koperasi, dan perguruan tinggi,” ujar Doli. {}