DPP  

Ahmad Doli Kurnia Tak Risau Jika Kaesang Ikut Pilgub Jakarta: Belum Tentu Menang

Berita Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi santai isu putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep ikut pemilihan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024. Kaesang berpeluang maju usai putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024.

Doli mengatakan gugatan soal Peraturan KPU (PKPU) tersebut tak ada kaitan dengan Kaesang. Penggugat adalah Partai Garuda. Karena itu ia menilai tak perlu dikait-kaitkan ke sosok tertentu, termasuk ke Kaesang. “Kalau pun dicalonkan belum tentu menang juga,” kata Doli lewat sambungan telepon, Kamis (30/5).

Ketua Komisi II DPR ini juga mengaku tak mempermasalahkan soal kans putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada usai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan itu mengubah syarat batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur dan membuka peluang untuk Kaesang maju di Pilkada 2024.

“Saya tahu persis siapa yang mengajukan gugatan dan segala macamnya saya tahu. Bukan hanya ada kaitannya dengan soal Kaesang. Sepengetahuan saya gitu,” kata Doli.

Hanya saja, Doli memberi catatan dan meyakini sebaiknya perubahan aturan UU diserahkan pembuat UU. Dalam hal ini DPR dan pemerintah.

“Cuma waktu itu, saya juga yang kedua kan penganut, kalau terjadi perubahan UU harusnya itu dilakukan oleh pembuat UU. DPR dan pemerintah. Supaya kita mempunyai alasan akademik yang cukup kuat kenapa kita menentukan batas umur sekian misalnya,” katanya.

“Tapi ya sudahlah, karena memang dalam sistem ketatanegaraan kita juga kalau ada orang yang menggugat,” imbuh Doli.

MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Lewat putusan itu, MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Putusan itu mengubah aturan sebelumnya di PKPU yang mensyaratkan cagub dan cawagub berusia 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.

Putusan itu membuka ruang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, meski saat pendaftaran pada Agustus syarat batas usia itu belum ia penuhi alias masih 29 tahun.

Terlebih di hari yang sama, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco di Instagramnya, Rabu (29/5). {sumber}