Berita Golkar – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang sejumlah pemangku kepentingan industri musik nasional dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini dilakukan untuk merumuskan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa keadilan bagi seluruh pelaku seni di Indonesia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Hak Cipta harus berangkat dari prinsip keseimbangan, dengan menghadirkan keadilan tidak hanya bagi pelaku industri musik, tetapi juga bagi masyarakat sebagai penikmat karya.
“Nah saya mau cerita ini adalah jangan sampai kegaduhan di antara beberapa stakeholder tentang musik ini, itu kemudian menjadikan orang Indonesia jadi takut atau ya menjadi apatis terhadap musik-musik Indonesia,” ujar Ahmad Doli dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan TVR Parlemen.
Menurutnya, polemik yang berkepanjangan antar pemangku kepentingan justru berpotensi merusak ekosistem musik nasional. Ia mengingatkan, industri musik yang sehat sangat bergantung pada kepercayaan publik dan antusiasme masyarakat terhadap karya anak bangsa.
“Itu prinsip pertama yang menurut saya harus kita masukkan. Jangan sampai kegaduhan ini menurunkan minat dan kepercayaan publik terhadap industri musik dalam negeri,” lanjutnya.
Ahmad Doli juga menekankan bahwa semangat utama revisi undang-undang ini adalah menghadirkan keadilan substantif bagi para pencipta, musisi, serta seluruh pelaku industri kreatif. Ia menyebut bahwa karya seni pada hakikatnya lahir bukan hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk dinikmati dan diapresiasi oleh masyarakat luas.
“Kalau bicara kembali ke soal keadilan, karena saya merasakan kawan-kawan baik pencipta maupun musisi, kami buat karya itu salah satu yang membuat teman-teman seniman merasa puas adalah ketika karyanya dinikmati banyak orang,” ungkap Doli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Dalam konteks itu, Baleg DPR RI mendorong agar revisi UU Hak Cipta tidak hanya berfokus pada norma hukum semata, tetapi juga menyentuh pembenahan sistem tata kelola industri musik secara menyeluruh. Salah satu perhatian utama adalah sistem pengelolaan royalti yang dinilai harus lebih transparan dan akuntabel.
Sejalan dengan itu, Ahmad Doli menegaskan pentingnya penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar mampu menjalankan fungsi pengelolaan hak cipta secara profesional, adil, dan berpihak pada seluruh ekosistem musik nasional.
Melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta ini, Baleg DPR RI berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan, menjaga iklim industri musik tetap sehat, serta memastikan bahwa setiap karya mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak.













