Daerah  

Ahmad Hidayat Soal Dedi Mulyadi Dilantik Februari: Rakyat Jabar Sudah Tunggu Kerja Nyata Sang Gubernur

Berita GolkarJadwal pelantikan kepala daerah terpilih tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah disepakati Komisi II DPR RI dan pemerintah, yakni pada 6 Februari 2025, bulan depan. Kesepakatan itu ambil dalam rapat Komisi II DPR RI, Rabu 22 Januari 2025.

Keputusan tersebut mendapat reaksi positif dari Ketua DPD Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) Jawa Barat, Ahmad Hidayat. “Alhamdulillah, keputusan yang cukup baik. Artinya bulan depan Gubernur kita Kang Dedi Mulyadi dan kang Erwan segera dilantik,” kata Ahmad Hodayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Januari 2025.

Anggota DPRD Jawa Barat ini menambahkan, keputusan politik itu sudah sangat tepat. Pasalnya sudah mengaci pada jadwal sebelumnya. “Jadi yang tidak ada sengketanya memang tidak seharusnya menunggu putusan dari yang bersengketa,” tambahnya.

Dengan begitu, Lanjut Ahmad, Gubernur KDM akan lebih cepat bekerja dan merealisasikan komitmen politiknya selama ini. “Saya yakin, masyarakat sudah menunggu kerja nyata dari Pak Gun KDM dan Pak Wagub Erwan, dalam membawa Jawa Barat Istimewa,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. {sbr}