Ahmad Irawan Pastikan Masalah PBB di Pati Tak Ada Kaitan Dengan Presiden

Berita Golkar – Persoalan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih terus menuai sorotan. Diawali dari penolakan masalah kenaikan tarif PBB yang mencapai 250 persen itu berbuntut panjang hingga menyebabkan kericuhan pada aksi 13 Agustus 2025 lalu.

Dalam hal ini, Politisi Golongan Karya (Golkar) Ahmad Irawan menegaskan bahwa masalah tersebut merupakan masalah yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati sehingga tak ada kaitannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, dirinya tidak memungkiri bahwa tata penyelenggaraan pemerintahaan di Indonesia mengenal dua sistem. Yakni pemerintahan nasional dan pemerintahan lokal, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

“Nah kalo bettitik tolak pada Kabupaten Pati, maka clear bahwa masalah ini merupakan masalah pemerintahan lokal, tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo atau pemerintahan nasional,” jelas Irawan dikutip dari berbagai sumber baru-baru ini.

Namun di sisi lain, lanjut Irawan, masalah pajak merupakan masalah yang sensitif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun ia tak memungkiri jika perpajakannjuga menjadi urat nadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga dalam hal ini, Irawan menilai akan pentingnya transparansi terkait penyesuaian tarif PBB, terutama di Kabupaten Pati. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Pati cukup untuk memberikan gambaran akan pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan.

“Peristiwa di Pati memberikan gambaran pentingnya dialog, keterbukaan dan partisipasi rakyat sebelum kebijakan diambil oleh pemerintah daerah. Apalagi menyangkut mengenai kewajiban perpajakan,” kata jelasnya, dikutip dari MalangTimes.

Terutama soal pajak, hal yang perlu sangat diperhatikan sebelum menentukan besaran tarif yang akan dipungit yakni menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat. Meskipun tentunya pemerintah punya proyeksi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai informasi, aturan kenaikan tarif PBB 250 persen itu kini telah dicabut oleh Bupati Pati Sudewo. Hal tersebut juga menyusul kericuhan yang terjadi dalam aksi penolakan oleh puluhan ribu masyarakat Kabupaten Pati 13 Agustus 2025 lalu.

Selanjutnya, dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan perhatian lebih terhadap rancangan Perda di setiap daerah. Hal ini, katanya, demi kekisruhan akibat kebijakan Bupati Pati Sudewi tidak terulang.

“Begitu juga dengan Kemendagri, harus meneliti dan memeriksa secara lengkap dan memberikan perhatian lebih terhadap segala rancangan perda yang disepakati oleh kepala daerah dan DPRD. Agar permasalahan seperti di Pati tidak berulang,” terangnya. {}