Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 terlalu jauh memasuki ranah kewenangan legislatif.
Menurut Irawan, keputusan MK tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut yang tepat. Apakah cukup dengan merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, atau bahkan perlu mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.
“Secara highlight saya baca putusan tersebut, MK jauh memasuki ranah legislatif. Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindak lanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945,” ujar Irawan saat dihubungi, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Kompas.
Dia mengingatkan bahwa sistem pemilu dan pemerintahan sebaiknya tidak dibangun dengan pendekatan “tambal sulam” aturan, karena semuanya saling berkaitan satu sama lain. “Kita tidak bisa membangun sistem pemilu dan sistem pemerintahan dengan model tambal sulam karena semua saling terkait satu sama lain,” jelas Irawan.
Lebih lanjut, Irawan menyebutkan bahwa amandemen bisa menjadi langkah untuk menata ulang sistem pemerintahan secara menyeluruh dan sesuai konstitusi, berbeda dengan pendekatan MK yang selama ini dinilai bersifat parsial.
“Jalan untuk melakukan penataan secara komprehensif dan konstitusional. Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah-ubah,” pungkasnya. {}