Berita Golkar – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik guna memperdalam substansi regulasi, khususnya terkait penguatan definisi dan ruang lingkup revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pembaruan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan serta dinamika perlindungan karya intelektual di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa perlindungan hak cipta di tanah air hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun implementasi di lapangan.
“Bahkan kalau kita tarik ke belakang lagi, sejak hak-hak asasi manusia itu kita ratifikasi, itu juga sudah ada jaminan hak cipta di dalamnya. Jadi sesuatu itu dulu yang perlu saya sampaikan,” ujar Ahmad Irawan dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan video TVR Parlemen.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional dan filosofis, negara Indonesia sejatinya telah lama mengakui dan menjamin keberadaan hak cipta. Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan fondasi yang sangat kuat dalam membangun sistem perlindungan karya intelektual nasional.
“Bahwa negara kita secara konstitusional, secara filosofis itu telah mengakui jauh-jauh hari. Jadi sesuatu yang luar biasa,” lanjut politisi Partai Golkar ini.
Namun demikian, Ahmad Irawan menilai bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi pada pengakuan normatif, melainkan pada aspek teknis dan yuridis dalam implementasi hukum. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pencipta.
“Dan yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti aspek sosiologis hak cipta yang berkaitan erat dengan manfaat dan nilai ekonomi. Menurutnya, negara sejatinya telah mengakui bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan yang memiliki nilai strategis.
“Kalau yang lain-lain terkait dengan aspek sosiologis tadi, aspek sosiologis kaitannya dengan manfaat dan nilai ekonomi, sebenarnya negara kita telah mengakui,” ungkapnya.
Ahmad Irawan menegaskan bahwa hak cipta harus dipandang sebagai aset bernilai yang wajib dilindungi oleh negara. Ia berharap penguatan regulasi dan optimalisasi penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu memberikan manfaat nyata bagi para pencipta, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara berkelanjutan.
Melalui proses harmonisasi yang terus dilakukan Baleg DPR RI, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga menghadirkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.













