Berita Golkar – Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024-2029 Bahlil Lahadalia melakukan safari Ramadan di Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ESDM mengunjungi Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wa (Dalwa) di Raci, Bangil, Pasuruan, serta Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan yang turut mendampingi Bahlil dalam safari tersebut menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar kegiatan Ramadan, tetapi juga bentuk ‘Safari Konstitusionalisme’ yang menekankan implementasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
“Saya menyaksikan langsung bagaimana Bang Bahlil menunjukkan sikap tawaduk (rendah hati) saat bersilaturahmi dengan para pengasuh dan keluarga besar pesantren. Sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri ESDM, Bang Bahlil memberikan teladan bagaimana menghormati ulama dan pesantren,” kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin (17/3/2025), dikutip dari JPNN.
Menurutnya, Bahlil secara konsisten mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Beliau berkomitmen memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara tidak lagi dimonopoli oleh korporasi besar, melainkan melibatkan ormas, UMKM, koperasi, hingga pesantren,” lanjutnya.
Dia menjelaskan hal itu bertujuan untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengelola kekayaan alam Indonesia.
Ahmad Irawan menyebutkan Bahlil ingin mengubah mekanisme tender di sektor pengelolaan sumber daya alam yang selama ini cenderung dimenangkan oleh korporasi besar.
“Bang Bahlil ingin mengubah paradigma ini dengan memberikan prioritas kepada ormas, UMKM, koperasi, dan pesantren sebagai pelaku usaha maupun penerima manfaat,” tambahnya.
Sekretaris Bidang Kebijakan Politik Pemerintahan Dalam Negeri DPP Partai Golkar itu juga menyebutkan menekankan pentingnya hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam yang tidak terbarukan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab spiritual dan kesadaran akan pentingnya menjaga alam untuk kesejahteraan rakyat serta generasi mendatang,” tutur Ahmad Irawan.
Dia menilai langkah yang diambil Bahlil merupakan wujud nyata dari implementasi demokrasi ekonomi yang berkeadilan, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945.
“Kekuasaan yang dipegang Bang Bahlil dimanfaatkan sepenuhnya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Inilah makna sejati dari pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan konstitusi,” kata Ahmad Irawan. {}