Berita Golkar – Sejumlah lahan pertanian produktif ditemukan secara administrasi masuk dalam kawasan hutan dan sempadan sungai. Anggota Komisi II Ahmad Irawan menyebutkan temuan tersebut usai pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan setempat di Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025).
“Ada area sawah yang masuk dalam kawasan hutan, dan ada juga yang masuk sempadan sungai. Ini tentu berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan harus segera diklarifikasi oleh instansi terkait,” ujar Ahmad, dikutip dari laman DPR RI.
Ia menilai ketidaksinkronan antara penggunaan lahan yang sudah berlangsung lama dan klasifikasi wilayah berdasarkan peta sektoral berpotensi menimbulkan kendala hukum bagi masyarakat, terutama petani yang menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.
Menurutnya, penetapan fungsi ruang yang tidak memperhatikan kondisi faktual di lapangan justru bisa merugikan daerah. Selain menghambat produktivitas pertanian, status lahan yang “terselip” di kawasan terlarang ini juga dapat mempersulit upaya legalisasi aset dan investasi lokal.
“Kami mendorong BPN dan pemerintah daerah untuk melakukan pendalaman dan validasi data, termasuk membuka ruang koreksi atas penetapan-penetapan yang keliru agar masyarakat tidak dirugikan,” kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
Komisi II menilai sinkronisasi data antara lembaga pusat dan daerah menjadi syarat mutlak dalam reformasi agraria dan penguatan ketahanan pangan. Ke depan, DPR RI akan mendorong pembahasan lebih lanjut soal harmonisasi tata ruang dalam Panja atau rapat kerja dengan kementerian terkait. {}