Berita Golkar – Disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi produk undang-undang masih menjadi sorotan publik. Bahkan beberapa hari terakhir, gelombang penolakan masih terus disampaikan oleh mahasiswa dari sejumlah daerah dengan melakukan unjuk rasa.
Menurut Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, RUU TNI dinilai tidak berdampak terlalu signifikan. Sebab menurutnya, dari rapat paripurna yang terakhir digelar, UU yang baru saja disahkan tersebut mengatur tentang usia dan pembatasan jabatan atau wilayah instansi yang dapat dimasuki oleh anggota TNI aktif.
“Nah itu sebenarnya memang selama ini di kementerian, wewenang itu terkait erat dengan ketahanan nasional kita. Misalnya terkait dengan siber, itu kan sangat rentan dan bahaya, makanya TNI masuk ke situ,” jelas Irawan, dikutip dari JatimTimes.
Irawan menilai bahwa gejolak yang muncul saat ini adalah karena masih belum dipahami secara menyeluruh terkait revisi yang dilakukan pada UU TNI. Apalagi ada beberapa institusi kementeruan yang batal untui diperbolehkan dijabat oleh Anggota TNI.
“Gak mungkin terjadi dwifungsi. Karena yang paling prinsip adalah kita masih mengenal yang namanya banyak parpol (partai politik). Kalau dulu kan parpol hanya tiga, sekarang banyak. Jadi tidak perlu khawatir dengan kembalinya dwifungsi TNI,” terang Irawan.
Bahkan menurutnya, dengan adanya Revisi UU TNI ini, akan memberikan penegasan terhadap pembatasan terkait kemungkinan anggota TNI untuk menjabat pada institusi kementerian. Sehingga, jika tak ada RUU TNI, kemungkinan tersebut dinilai akan lebuh terbuka.
“Justru kalau tidak ada revisi ini, bisa lebih terbuka. Tapi dengan adanya ini, supremasi sipil bisa tetap terjamin,” jelas Irawan.
Selanjutnya melalui revisi tersebut, lanjut Irawan, juga mengatur tentang operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa dilakukan oleh institusi militer. Dalam hal ini, dirinya mencontohkan seperti operasi sosial internasional yang dilakukan oleh Indonesia.
“Itu kaitannya dengan bantuan internasional kita, misalnya pada saat mengirimkan bantuan ke Gaza. Itu kan termasuk OMSP. Justru dengan adanya RUU TNI ini, bisa menguatkan wewenang ini agar ketika TNI melaksanakan OMSP itu, bisa memiliki dasar hukum,” tuturnya.
Hal lain yang ia contohkan soal OMSP adalah upaya dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Sebab menurutnya, ada beberapa PMI yang mengalami sejumlah permasalahan di negara tempatnya bekerja.
“Seperti terakhir kemarin di Myanmar itu, itu yang dimaksud OMSP. Sebelumnya kan tidak ada dasar hukumnya. Justru sebenarnya intinya adalah pembatasan badan, kementerian, dan lembaga mana yang TNI bisa menjabat di situ,” pungkasnya. {}