Ahmad Irawan Tekankan Peran Penting Negara Dalam Pembiayaan Partai Politik

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menegaskan pentingnya peran negara dalam membiayai partai politik (parpol). Ia menyebut bahwa partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.

Hal itu disampaikannya sekaligus merespons usulan penambahan dana bantuan untuk partai politik.

“Nah memang negara harus mengambil tanggung jawab. Menurut saya memang penting untuk membiayai partai politik, supaya partai politik itu ringan bebannya,” kata Irawan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025), dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, partai politik tidak sekadar organisasi politik biasa, tetapi memiliki fungsi konstitusional dalam sistem demokrasi Indonesia. Partai politik berperan penting dalam pencalonan anggota legislatif hingga presiden.

“Karena partai politik juga sebenarnya kan kenapa dibiayai? Karena kan juga menjalani fungsi-fungsi kenegaraan. Dan parpol kita itu kan termasuk salah satu institusi yang disebutkan langsung oleh konstitusi,” ucapnya.

Irawan menekankan bahwa skema pembiayaan harus dilakukan secara proporsional dan progresif, menyesuaikan kemampuan fiskal negara. Menurutnya, pembiayaan bisa dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.

“Cuma ditekankan bahwa pembiayaannya itu harus proporsional dan progresif. Jadi enggak harus langsung besar, bisa bertahap sesuai kemampuan keuangan negara kita,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini bantuan keuangan untuk partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik masih terbatas hanya untuk pendidikan politik. Padahal, menurutnya, pembiayaan seharusnya mengikuti seluruh fungsi partai politik.

“Kalau di Undang-Undang Parpol itu kan bantuan parpol itu peruntukannya masih cuma satu, untuk pendidikan politik. Padahal mestinya pembiayaan itu mengikuti fungsi. Nah fungsi parpol ada berapa? Ya sudah itu yang dibiayai,” katanya.

Namun demikian, Irawan menyadari bahwa negara tidak mungkin menanggung seluruh kebutuhan dana partai politik, apalagi untuk keperluan kampanye atau pemenangan pemilu yang biayanya sangat besar.

“Besar kecilnya itu relatif. Karena gak mungkin negara bisa membiayai semuanya, apalagi membiayai parpol untuk menang pemilu. Itu enggak mungkin, karena biaya menang pemilu itu mahal,” ujar Irawan.

Ia memastikan bahwa evaluasi terkait pembiayaan partai politik akan dimasukkan dalam kajian sistem politik nasional. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam reformasi politik merekomendasikan agar negara ikut memberikan dukungan pembiayaan.

“Itu yang akan kita masukkan bagian dari evaluasi kita kaitannya dengan sistem politik kita. Bahwa negara itu harus punya tanggung jawab dalam memberikan pembiayaan politik. Dan semua juga merekomendasikan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk partai politik (parpol) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap bisa diaudit.

Selain tetap bisa diaudit, jika terjadi penyelewengan dana parpol tersebut, maka bisa diusut secara pidana. “Tentu bisa diaudit dan dipidana,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Di sisi lain, kata Fitroh, pihaknya juga bisa mengawasi penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN. Ia meyakini penambahan dana parpol ini bisa berkontribusi untuk mengurangi angka korupsi.

Namun untuk mencapai harapan tersebut, sebut Fitroh, harus dibarengi dengan sistem perekrutan di partai yang mengutamakan standar integritas.

“Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar terutama integritas, setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya,” katanya. {}