Ahmad Irawan Ungkap 3 Persoalan Tanah Yang Sering Terjadi di Masyarakat: Kearsipan Hingga HGU

Berita GolkarAnggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyoroti 3 masalah pertanahan yang sering menjadi persoalan di masyarakat. Pertama, tentang sistem kearsipan dan riwayat tanah melalui sistem digitalisasi dokumen. Biasanya, terkait dokumen dan warkah (riwayat tanah) ini belum tertata rapi melalui digitalisasi dokumen di kantor pertanahan/agraria tata ruang.

“Padahal ini sangat penting sekali dan urgent,” ujar saat Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Berita Moneter.

Kedua, kata Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini, masalah lainnya adalah soal penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyak luas lahan perkebunan yang telah ditanami komoditas tertentu ternyata tidak sesuai dengan konsesi yang diberikan.

“Misalnya, diberikan HGU 20.000 ha, namun yang digunakan hanya 4.000 ha. Nah, HGU yang 20.000 ha itu sudah diagunkan ke perbankan untuk membiayai bisnisnya,” terangnya.

Ketiga, lanjut Wawan-sapaan akrabnya, perlunya meninjau menghitung kembali atau reevaluasi aset pemerintah terhadap HGU tersebut. Sehingga berpotensi untuk menambah pendapatan negara. “Ini penting sekali, mengingat HGU-HGU tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” tutur politisi muda Partai Golkar ini.

Di tempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa para mafia tanah dalam praktiknya kerap melibatkan tiga komponen atau elemen. “Kalau kami identifikasi, mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen,” kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana.

Pertama, kata Nusron lagi, kemungkinan melibatkan oknum orang dalam. Lalu Kedua, lanjut dia, pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan di dalamnya. Terakhir, tambah dia, adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.

“Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris,” ucapnya.

Dia lantas setengah berkelakar, “Juga bisa Permata, persatuan makelar tanah; maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara.”

Rapat perdana Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN, hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP). {}