DPD 1  

Ahmed Zaki Iskandar Ungkap Makna Baliho Gemoy Prabowo-Gibran: Hadapi Pilpres Dengan Riang Gembira

Berita Golkar – Baliho gemoy ala Prabowo-Gibran yang menggunakan gambar animasi, bertebaran di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar mengungkap makna di balik baliho gemoy tersebut.

“Ini kebetulan yang gemoy banyak, yang sekarang ini adalah sebagai meme kenalan bagi masyarakat ya,” kata Zaki di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023) malam.

Menurut Zaki, ada alasan khusus membranding Prabowo-Gibran menjadi paslon gemoy. Salah satunya untuk memberikan pesan kepada masyarakat, bahwa pemilu ini damai dan bahagia.

“Ini menggambarkan bahwa mari kita hadapi Pilpres 2024 dengan rasa riang gembira, kebersamaan, tidak dalam tekanan maupun hal-hal sensitif rawan konflik,” kata Zaki.

“Pasangan presiden dan wakil presiden kita menginginkan mulai dari kampanye pilpres sampai hari pencoblosan adalah bagian dari pesta demokrasi rakyat Indonesia,” sambungnya.

Diketahui, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta resmi terbentuk pada Jumat (24/11/2023) malam. Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar terpilih sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran DKI Jakarta.

Zaki menjelaskan, jika pertemuan ini bersama Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) DKI Jakarta untuk melengkapi personil yang masuk dalam TKD Prabowo-Gibran. “Hari ini kelengkapan data dari setiap personil kita kumpulkan dan besok kita akan serahkan ke KPU,” ujar Zaki.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, pihaknya tak berwenang untuk menertibkan baliho dan spanduk Prabowo-Gibran yang bertebaran di sembarang tempat. Menurutnya, itu kewenangan dari Bawaslu dan KPU RI.

“Penetibannya enggak di Satpol PP, kalau ada permintaan penurunan maka kami lakukan,” kata Arifin di Balai Kota, Sabtu (25/11/2023).

Sehingga, Satpol PP DKI tidak bisa berinisiatif menurunkan baliho dan spanduk Prabowo-Gibran, partai maupun caleg.

Ketika Bawaslu RI maupun tingkat kecamatan menemukan ada pelanggaran pemasangam alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang, maka bisa meminta Satpol PP DKI untuk menurunkan.

Sebab, tugas dari Bawaslu RI adalah mengawasi setiap kegiatan Pemilu termasuk pemasangan APK. “Kami tuh sifatnya hanya menunggu permintaan dari Bawaslu RI, karena yang mengawasi itu Bawaslu,” tuturnya.

Arifin tidak mengetahui secara pasti proses perizinan pemasangan baliho maupun spanduk karena bukan kewenangan Satpol PP.

Tapi jika baliho itu dipasang di lokasi komersil, maka ada ketentuan untuk membayar pajak ke Pemprov DKI Jakarta. “Kalau bayar pajak itu urusannya di Badan Pajak,” tegasnya.

Arifin pun tidak mengelak bahwa ada beberapa kali permintaan dari Bawaslu RI untuk menindak baliho dan spanduk yang tak berizin.

Namun, ketika permintaan itu datang pihaknya tidak langsung menindak tapi melakukan standard operasional prosedur (SOP) terlebih dahulu.

“SOP itu adalah ketika ada permintaan dari Bawaslu harus ada tanda tangan berita acara. Jadi Satpol PP itu semata-mata hanya membantu saja, waduh kalau permintaan saya lupa,” ungkapnya. {sumber}