Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tengah melakukan pengawasan dan pengetatan barang impor. Termasuk, pengawasan barang impor yang masuk lewat jasa titip (jastip). Airlangga pun mengingatkan, barang impor jastip dengan harga di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.629) kena bea masuk dan pajak dalam impor (PDRI).
Seperti diketahui, besaran tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Barang titipan atau jasa titipan akan melakukan pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, kami bekerja sama dari Dirjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) agar jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk mengurusi impor jasa barang titipan. Di sisi lain, dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas (bea masuk dan PDRI) di bawah 500 dollar AS, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). {sumber}