Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan peringkat daya saing Indonesia berhasil menduduki posisi ke-27 dari 67 negara pada 2024, melampaui Inggris.
Mengutip riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024, peringkat daya saing Indonesia melampaui Inggris yang berada di posisi ke-28, Jepang (38), hingga India (39). Bahkan di kawasan Asia Tenggara, kata Airlangga, daya saing Indonesia menjadi tiga besar setelah Singapura (1), dan Thailand (25).
“Upaya Indonesia dalam mewujudkan cita-cita menjadi negara dengan ekonomi terbesar dunia semakin terbayarkan. Hal tersebut ditunjukkan dengan naiknya peringkat daya saing Indonesia sebanyak 7 tingkat pada tahun 2024 ini, tertinggi dalam 6 tahun terakhir,” kata Airlangga, di Jakarta, Rabu.
Airlangga menyebut hal ini menjadi pencapaian yang signifikan, mengingat pada tahun 2023 lalu, Indonesia masih berada di posisi ke-34.
“Ini merupakan wujud konkret atas upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24). Meski demikian, Indonesia juga harus terus berfokus pada faktor Infrastruktur yang perlu semakin ditingkatkan.
Secara lebih rinci, kata Airlangga lagi, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).
Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi Pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya Pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 di tahun 2023 menjadi peringkat ke-42 di tahun 2024.
Selanjutnya, faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2024 meningkat hingga 5,11 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal sebelumnya sebesar 5,04 persen (yoy).
Airlangga menjelaskan, kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang seringkali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka.
Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara.
Sejalan dengan hal tersebut, realisasi investasi Indonesia hingga akhir kuartal I-2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1 persen (yoy) dengan nilai PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5 persen (yoy).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi.
“Guna meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Airlangga pula.
Saat ini PP 5/2021 tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).
Secara keseluruhan, ujarnya lagi, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing. Hal tersebut tidak hanya dapat meningkatkan arus modal yang masuk, tetapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.
“Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Hal tersebut merupakan faktor yang menjadi daya tarik utama bagi para investor asing,” katanya lagi. {sumber}