Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Airlangga usai menghadiri acara buka bersama Kadin Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Kadin terdiri dari para pelaku ekonomi. Sehingga para pelaku ekonomi diharapkan pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah,” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.
Lalu, pengusaha juga diharapkan menjaga daya saing dan melakukan ekspansi bisnis. Ekspansi utamanya harus dilakukan di sektor-sektor yang bisa meningkatkan jumlah penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 yang berisi tujuh poin ketentuan pembayaran THR untuk pekerja swasta, BUMN dan BUMD.
Tujuh poin yang dimaksud yaitu pertama, THR keagamaan diberikan kepada dua kelompok. Yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kedua, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah
Keempat, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.
Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana disampaikan pada poin ketiga di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Ketujuh, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
#Defisit APBN?
Ya, ini kan baru 2 bulan jadi kita sudah melihat bahwa Maret diharapkan bisa lebih tinggi lagi. Karena memang secara natural biasanya Maret lebih tinggi. Karena itu nutup laporan perpajakan.
Dan dari segi defisit masih dalam range yang ditentukan di APBN. Jadi, pemerintah optimis bahwa penerimaan dan pembelanjaan akan sesuai dengan apa yang direncanakan di 2025.
#Pos-pos apa Pak yang bisa menutupi defisit APBN di Maret?
Ya, terima kasih. Tentu dari penerimaan dari Mineral Batubara, dari Cukai, dari berbagai sektor lain.
#PSN yang gak masuk RPJMN?
Kan PSN sih yang sudah ada regulasinya tetap jalan, yang baru juga akan berprogres. {}