Airlangga Hartarto Janjikan Insentif Menarik Bagi Eksportir Terdampak DHE SDA Wajib Parkir 1 Tahun

Berita Golkar – Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama minimal 1 tahun di dalam negeri.

Ini artinya, kewajiban parkir DHE akan lebih lama jangka waktunya dari ketentuan saat ini selama minimal 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan insentif yang menarik bagi eksportir sejalan dengan kebijakan baru DHE SDA tersebut.

“Kita sedang persiapkan dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kontan.

Airlangga menjelaskan bahwa insentif yang dirancang akan menarik bagi eksportir dan kompetitif dengan negara lain agar kebijakan tersebut tetap memberikan keuntungan bagi eksportir.

“Insentifnya menarik. Ini kan masih kami matangkan dan kami akan bicara dengan pihak terkait juga dengan perbankan dan fasilitas ya kami bersaing dengan Singapura,” katanya.

Airlangga berharap, dengan ketentuan  periode waktu DHE parkir yang lebih lama diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia. Ia menyebut, aturan terkait kebijakan DHE SDA pada tahun 2025 akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita,” pungkas dia. {}