Berita Golkar – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan parkir 100 persen dalam setahun akan mampu menambah cadangan devisa sebesar 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
“Ada, bisa sampai di atas 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS) satu tahun,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Tribunnews.
Airlangga menyatakan, aturan baru DHE SDA ini masih dalam proses. Dia bilang, aturan mengenai DHE SDA ini sudah diputuskan oleh pemerintah sehingga nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan. harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan,” jelasnya.
Di satu sisi, Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait menyoal kebijakan baru tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak ada penolakan dari para pengusaha. “Tidak ada kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.
Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.
Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Serta, tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.
Sebelumnya, Airlangga menyebut meski jangka waktu penyimpanan DHE SDA akan lebih lama, pemerintah akan menjanjikan bunga yang lebih menarik bagi eksportir.
Dalam aturan terbaru nanti, Airlangga juga memberi sinyal bahwa para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50 persen di dalam negeri. Namun hingga saat ini, Airlangga enggan membocorkan berapa persen DHE SDA yang wajib disimpan oleh eksportir.
Sejalan dengan itu, BI juga akan menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA. Dua instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).
Saat ini BI hanya menyediakan instrumen deposito berjangka valas (TD valas). Melalui mekanisme ini, eksportir yang menempatkan DHE di rekening khusus dapat memanfaatkan TD valas di bank, yang kemudian dapat diteruskan ke BI. {}