Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut peraturan teknis tentang kewajiban iuran penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi karyawan akan rampung di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.
Iuran yang harus dibayarkan untuk program tersebut adalah sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
“(Aturan teknis Tapera beres di periode Jokowi?) Beres, ini kan masih lama (masa akhir jabatannya),” tutur Airlangga kepada awak media di kantornya Kemenko Perekonomian, Jumat (31/5).
Meski begitu, ia berharap agar rencana penyelenggaraan iuran tapera bagi karyawan ini bisa disosialisasikan ke masyarakat dengan jelas. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahpahaman persepsi. Misalnya, dijelaskan detail terkait bagaimana manfaatnya, dan besaran bunganya.
“Bagaimana orang bisa dapat kredit untuk perumahan yang lebih mudah. Nah, tentu kan ada dua program, perumahan rumah baru, pemilikan rumah baru dan renovasi. Kemudian channeling perbankannya melalui mana,” jelasnya.
Nah, untuk menghindari kegaduhan di masyarakat terkait rencana iuran Tapera bagi karyawan ini, diharapkan aturan turunan dari PP No 21 Tahun 2024 tersebut segera dikeluarkan. Aturan teknis tersebut nantinya akan menjelaskan terkait mekanisme lebih rinci soal aturan Tapera.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan masyarakat akan mendapat manfaat setelah kebijakan tersebut berjalan. Hal ini sama seperti dulu ketika kebijakan iuran BPJS Kesehatan baru diterbitkan. “Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra,” ucap Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5).
Berdasarkan PP 21/2024 tersebut, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. {sumber}