Airlangga Hartarto Pastikan Pemerintah Beri Perlindungan Terhadap Eks Karyawan Sritex

Berita GolkarPemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan hak-hak buruh terdampak PHK di PT Sritex. Langkah-langkah konkret sedang dilakukan untuk memastikan pekerja mendapat haknya secara adil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan mengevaluasi keputusan PHK oleh tim kurator. “Saya dan Menteri Ketenagakerjaan akan bertanya langsung kepada tim kurator Sritex terkait keputusan PHK,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip dari Minanews.

Tim kurator akan diperiksa untuk memastikan prosedur yang diterapkan sesuai aturan. “Tim kurator akan diperiksa oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan keputusan tersebut sesuai prosedur,” lanjut Airlangga Hartarto.

Pemerintah ingin memastikan hak buruh diperhatikan. “Pemerintah ingin memastikan bahwa keputusan PHK dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak buruh,” tambah Airlangga Hartarto.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan pemerintah akan mengikuti ketentuan hukum. “Pemerintah akan tunduk pada hukum dalam menangani kasus PHK massal Sritex,” ujar Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ia menambahkan bahwa upaya menghindari PHK telah dilakukan. “Kemnaker dan manajemen PT Sritex telah berupaya maksimal agar PHK tidak terjadi,” lanjut Immanuel Ebenezer Gerungan.

Keputusan PHK merupakan wewenang kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga. “Keputusan PHK diambil oleh kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga,” tambah Immanuel Ebenezer Gerungan.

Namun, pemerintah memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. “Pemerintah akan memastikan hak-hak buruh, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetap terpenuhi,” pungkas Immanuel Ebenezer Gerungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pemerintah telah memetakan peluang kerja bagi pekerja terdampak PHK. “Kemnaker telah berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Jawa Tengah dan Solo untuk memetakan peluang kerja bagi pekerja terdampak PHK di PT Sritex,” ujar Yassierli.

Terdapat lebih dari 10.000 lowongan pekerjaan di berbagai sektor industri. “Terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di berbagai sektor industri di Solo dan sekitarnya yang dapat menjadi alternatif bagi pekerja yang terkena PHK,” lanjut Yassierli.

Jika PHK tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan hak pekerja tetap diberikan. “Jika PHK tidak terhindarkan, Kemnaker memastikan pekerja mendapatkan haknya, termasuk upah, pesangon, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan dan pendampingan. “Kemnaker memiliki program pendataan lowongan kerja di seluruh Indonesia dan menyediakan pelatihan kewirausahaan bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” tambah Yassierli.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025. “Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” ujar Yassierli.

Pemerintah terus memperkuat kebijakan untuk menjamin kesejahteraan pekerja. “Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK melalui berbagai skema perlindungan sosial dan pelatihan kerja,” pungkas Yassierli. {}