Berita Golkar – Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.
Tidak hanya pegawai aktif, pensiunan ASN juga akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah menargetkan THR mulai cair tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri guna mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Airlangga dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Besaran THR bagi Pensiunan ASN
Pensiunan ASN, termasuk mantan anggota TNI dan Polri, akan menerima THR dengan nominal yang bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir mereka.
Mengacu pada kenaikan uang pensiun sebesar 12% pada tahun 2024, berikut adalah besaran THR bagi pensiunan PNS tahun ini:
Golongan I
• Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
• Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
• IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
• IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
• IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
• IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
• IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
• IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
• IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
• IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
• IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
• IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 {}