Airlangga Hartarto Perkirakan Nilai Devisa Hasil Ekspor SDA Capai Rp. 226 Triliun Sepanjang Tahun 2024

Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan nilai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mencapai 14 miliar dollar AS atau setara Rp 226,60 triliun sepanjang 2024.

Airlangga menyebut implementasi DHE saat ini berjalan dengan baik dengan tingkat kepatuhan eksportir mencapai hampir 90 persen. Ke depannya, pemerintah akan lebih menggeber lagi setoran DHE yang masuk ke dalam negeri.

“DHE implementasinya sudah baik, sudah hampir 90 persen compliance dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar 14 miliar dollar AS. Nah tentu akan kita intensifikasikan lagi,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Kompas.

Untuk diketahui, DHE SDA merupakan devisa yang diperoleh dari pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor komoditas SDA Indonesia. Saat ini DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250.000 dollar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) minimal 3 bulan.

Guna memaksimalkan setoran dollar yang diparkir di dalam negeri, pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait SDA. Adapun regulasi terkait DHE SDA yang tengah dievaluasi secara menyeluruh berupa PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Evaluasi dan revisi kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam pencatatan nilai hasil ekspor yang berlangsung.

Selain itu juga bertujuan untuk memperbesar cadangan devisa pemerintah dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Kita masih mempersiapkan regulasinya. Time frame-nya mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” kata Airlangga.

Namun Airlangga enggan membocorkan apa saja isi dari revisi aturan DHE SDA yang baru lantaran masih belum final. Yang jelas, di dalam aturan itu akan memuat aturan terkait jangka waktu penyimpanan DHE dan porsi penempatan DHE ke rekening khusus (reksus). “Porsinya juga nanti akan kita umumkan,” imbuhnya. {}