Airlangga Hartarto Sebut BSI dan Pegadaian Jadi Pengelola Bullion Bank di Indonesia

Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia akan menjadi pengelola kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan atau Bullion Bank di Indonesia.

“Ada dua, Pegadaian dan BSI,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025), dikutip dari Tribunnews.

Airlangga mengatakan, untuk sementara pengelola Bullion Bank di Indonesia dikelola oleh dua perusahaan itu. Pemerintah belum berencana untuk menambah pengelola seperti misalnya dari lembaga keuangan lain. “Sementara dua dulu, satu kan mewakili pegadaian bagian baru BRI. Satu lagi mewakili syariah,” ungkap Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan membentuk bank emas di Indonesia. Menurut Prabowo, Indonesia selama ini tidak punya bank khusus untuk menyimpan emas.

“Kita akan bentuk bank emas. Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pembentukan bank emas tersebut untuk mencegah logam mulia tersebut mengalir ke luar negeri. Selama ini, menurut Prabowo, emas yang ditambang dari perut bumi pertiwi di kirim ke negara lain.

“Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” katanya.

Bank emas tersebut akan diresmikan pada 26 Februari mendatang. Bank emas nantinya merupakan yang pertama di Indonesia. “InsyaAllah kita akan resmikan tanggal 26 Februari. Ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” pungkasnya.

Adapun pada (12/2) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion atau bank emas kepada PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) setelah PT Pegadaian (persero) yang lebih dulu mendapatkan izin dari OJK.

Berdasarkan defenisi di dalam POJK 17/2024 disebutkan bahwa usaha bullion meliputi kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Kegiatan tersebut berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Ajukan Izin

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan telah mengajukan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan atau Bullion Bank di Indonesia.

Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia BSI Tri Buana Tunggadewi mengatakan BSI juga tengah menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung sejalan dengan perizinan yang sudah dilakukan. Dewi berharap, perizinan yang sudah diajukan kepada OJK itu bisa diterbitkan dalam waktu dekat.

“Untuk terkait dengan perizinan, BSI memang sudah mengajukan perizinan ke OJK, di samping itu juga secara paralel juga kami juga menyiapkan semua infrastrukturnya, agar nanti pada saat perizinan itu terbit, kita semua sudah siap dengan infrastruktur,” kata Tri Buana Tunggadewi dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (6/2/2025).

“Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama mungkin bisa diterbitkan perizinannya dari OJK,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyu Nugroho menyebut bahwa pengajuan izin Buliion Bank ini menjadi fokus BSI di tahun 2025. Terlebih pembiayaan BSI tahun 2024 tumbuh di atas rata-rata nasional bahkan produk emas menjadi game changer bagi BSI.

“Untuk 2025, BSI semakin optimis karena kami sedang dalam proses pengajuan lisensi untuk menjadi Bullion Bank dan kami bersyukur bisa menjadi salah satu bank yang dipilih oleh pemerintah,” ungkap Ade.

Adapun pemerintah terus mendorong penerapan Bullion Bank di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kegiatan Bullion Bank ini akan dijalankan dibawah koordinasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bank Syariah Indonesia Tbk.

“Nah pemerintah sedang mendorong bahwa Bullion Bank untuk juga didorong antara lain tentu induknya pegadaian yaitu BRI yang kedua Bank Syariah kita dorong,” kata Airlangga dalam acara Bisnis Indonesia Economi Outlook 2025, Selasa (10/12/2024).

OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan pemenuhan terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih stagnan di masyarakat. {}