Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tinggal ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.
“Sudah ada di Pak Menteri Perdagangan, tinggal diteken,” kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Selasa (6/5/2025), dikutip dari Tribunnews.
Untuk diketahui, Airlangga bersama Mendag Busan dan Sekjen Kementerian Perindustrian telah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Gedung Ali Wardhana Selasa (6/5/2025) siang.
Sayangnya, Airlangga enggan menjelaskan poin apa saja yang deregulasi dalam aturan Permendag 8 itu. Dia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Perdagangan. Bahkan menyoal Peraturan Teknis (Pertek), Airlangga juga enggan berkomentar banyak. “Itu tunggu ke Pak Mendag besok,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan, poin yang direvisi dalam Permendag itu tergolong banyak. Termasuk deregulasi soal pakaian jadi. “Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan pertek nanti direlaksasi,” papar dia.
Sebelumnya dalam acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/4/2025) lalu, Isy Karim bilang Permendag 8 masih ditinjau oleh Kementerian dan Lembaga lainnya.
“Sekarang posisinya memang sedang direview. Review berjalan panjang, kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha. Jadi, sedang direview,” jelas Isy ditemui usai
Isy memastikan, akan banyak perubahan pada pasal-pasal di Permendag 8 dan hal tersebut masih dibahas dengan berbagai pihak.
Meski begitu, perubahan yang ada nantinya akan disampaikan terlebih dahulu ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapatkan arahan.
“Nantinya memang akan ada-ada perubahan. Itu yang sedang kita bahas bersama. Tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu,” ucapnya.
Menyoal apakah kuota impor yang akan dibuka lebih luas hanya untuk barang dari Amerika atau seluruhnya, Isy masih akan menunggu arahan dari Menko Perekonomian.
“Kalau itu nanti keputusan di Menko dulu kan itu masih belum dibahas. Kuota itu maksudnya juga ada Perpres mengenai NK (Neraca Komoditas). Perpres mengenai NK itu implikasinya banyak. NK itu amanat dari Undang-undang Cipta Kerja. Jadi ini perlu dibahas secara lebih luas lagi,” kata Isy. {}