Airlangga Hartarto Sebut UU Anti Deforestasi Uni Eropa Langsung Berdampak Ke RI

Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, buka suara soal regulasi antideforestasi yang dikeluarkan Uni Eropa yakni EUDR (European Union Deforestation Regulation) atau UU Anti-Deforestasi.

EUDR ini dibuat untuk melarang masuknya tujuh produk komoditas, yang dituding menyebabkan deforestasi, kecuali lolos berbagai proses uji kelayakan.

“Regulasi ini akan berdampak langsung pada komoditas utama Indonesia yakni kelapa sawit, kopi, kakao, karet, kedelai, sapi, dan kayu,” kata Airlangga dalam sambutannya di acara IPOC 2023, Kamis, 2 November 2023.

Meski EUDR diterapkan untuk para operator atau trader di Uni Eropa, industri sawit dan petani sawit kecil diperkirakan akan tetap ikut terkena dampak.

Lebih jauh, Airlangga mengatakan pemerintah siap berkolaborasi dengan Uni Eropa dalam membangun kerangka kerja yang mendorong pertanian berkelanjutan.

“Terlepas dari kekhawatiran kami, Pemerintah siap berkolaborasi dengan Uni Eropa, termasuk produksi minyak nabati, dengan cara yang inklusif, holistik, adil, dan tidak diskriminatif,” tuturnya.

Menurut Menko, sangat penting bagi Uni Eropa untuk mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa standar keberlanjutan nasional negara-negara produsen dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengakses pasar Uni Eropa.

Sementara itu, Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit atau The Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) juga telah menjalin komunikasi intensif dengan komisi Uni Eropa untuk mengatasi tekanan tersebut.

“CPOPC telah menghasilkan enam tim kerja termasuk inklusivitas petani kecil, skema sertifikasi yang relevan, ketertelusuran, data ilmiah mengenai deforestasi dan degradasi hutan, serta perlindungan data privasi,” kata Airlangga.

Pemerintah juga telah mengembangkan clearing house untuk memastikan seluruh komoditas perkebunan yang akan diekspor dapat ditelusuri untuk menjamin pasar global bahwa produk-produk tersebut dihasilkan dari perkebunan yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brussel bersama CPOPC telah melakukan pertemuan membahas kesiapan menghadapi implementasi Regulasi EUDR yang diperkirakan akan berdampak pada industri sawit dan jutaan petani.

“Minyak sawit yang masuk Eropa umumnya sudah berkelanjutan. Namun dengan adanya EUDR, beban administrasi dan proses untuk ekspor produk sawit ke Uni Eropa akan semakin besar dan justru dapat mengucilkan petani kecil dari rantai pasok,” kata Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa, Andri Hadi, Jumat, 27 Oktober 2023.

Andri menilai bahwa UU Anti-Deforestasi Uni Eropa secara tidak berimbang diterapkan terhadap banyak kepentingan Indonesia di sektor pertanian, sehingga hal itu harus dihadapi dengan cermat. {sumber}