Airlangga Hartarto Siapkan Rp. 150 Ribu Per Orang Per Bulan Untuk Bantuan Subsidi Upah

Berita Golkar – Pemerintah tengah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, termasuk guru honorer, sebagai bagian dari enam paket insentif yang telah diumumkan sebelumnya.

Namun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan akan ada pembahasan mengenai bantuan langsung subsidi itu sebelum 5 Juni bersama lembaga dan kementerian terkait.

“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kemnaker, itu kira-kira Rp 150.000 per bulan,” ujarnya dalam kunjungannya ke Malaysia, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kumparan.

Airlangga menjelaskan bahwa seluruh skema bantuan yang disiapkan pemerintah harus dituangkan dalam bentuk regulasi, baik yang berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maupun regulasi terkait bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, untuk bantuan pangan perlu dilakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), sedangkan bantuan terkait listrik perlu dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Selama Dua Bulan

Adapun untuk jangka waktu pemberian bantuan tersebut, Airlangga mengatakan akan diberikan dalam jangka waktu terbatas. “Dua bulan. Dua bulan saja,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan 6 paket insentif stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025, mulai dari diskon tarif listrik, BSU, hingga insentif tiket pesawat yang akan berlaku 5 Juni 2025.

Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5).

Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

Adapun salah satu stimulusnya berupa Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. {}