Airlangga Hartarto Tolak Usulan Definisi ‘Miskin’ Bagi Orang Yang Belum Punya Rumah

Berita Golkar – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menganggap, masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah belum dapat dikategorikan sebagai orang miskin.

Menurutnya, kategori miskin harus diukur dengan berbagai indikator statistik. Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) telah memiliki ukuran sendiri dalam menentukan definisi masyarakat miskin, yaitu orang yang pengeluarannya di bawah garis kemiskinan.

Garis kemiskinan di Indonesia pada Maret 2024 berdasarkan ukuran BPS adalah sebesar Rp 582.932 per kapita per bulan. Garis kemiskinan ini naik sebesar 5,90% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Ya kita berbasis statistik,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mewacanakan penduduk yang belum memiliki rumah dimasukkan dalam kategori masyarakat miskin.

“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” ujar pria yang akrab disapa Ara ini dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).

Ara lantas membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yakni konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin. “Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?” ucapnya. {}