Berita Golkar – Pemerintah mulai menggulirkan paket stimulus ekonomi untuk mendongkrak pertumbuhan nasional di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025.
Salah satunya paket diskon transportasi berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Diskon tiket pesawat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.
Dalam paket stimulus ini, pemerintah menanggung PPN 6 persen dari total 11 persen yang seharusnya dibayarkan konsumen. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar 5 persen PPN dari harga tiket ekonomi domestik.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan yang sama.
“Insentif ini tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (10/6/2025), dikutip dari RMOL.
Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp430 miliar.
Selain diskon transportasi, pemerintah juga meluncurkan empat paket stimulus lainnya, yaitu diskon tarif tol, bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pemerintah berharap pemberian insentif ini dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama Juni hingga Juli 2025.
“Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri,” kata Airlangga. {}