Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, maksud dari kerja sama keamanan nasional (national security) dalam akses komoditas strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan komoditas, termasuk guna mencegah jatuhnya bahan baku sensitif ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Skema kerja sama tersebut termasuk ke dalam kesepakatan tarif resiprokal antara kedua negara.
Dalam konferensi pers Joint Statement Indonesia-AS di Jakarta, Kamis, Airlangga menjelaskan bahwa kerja sama itu mencakup pengelolaan perdagangan strategis (strategic trade management) yang saat ini tengah dibahas lebih lanjut antara Indonesia dan AS.
“Kita tahu ada komponen bahan baku yang bisa digunakan sebagai bahan peledak. Nah itu yang strategic trade management penting ada keterbukaan antara dua pihak sehingga bisa memonitor impor dan ekspor dari komoditas yang dual function,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Menurutnya, AS secara khusus menaruh perhatian terhadap komoditas-komoditas Indonesia yang memiliki nilai strategis tinggi, seperti mineral kritis yang digunakan dalam ekosistem pesawat udara, akal imitasi (AI), pusat data (data center), hingga industri antariksa.
“Nah kita punya critical mineral, jadi mereka juga ingin mengetahui jangan sampai komponen strategis ini jatuh kepada pihak-pihak yang termasuk untuk penggunaan terorisme atau yang lain,” ucap Menko.
Adapun skema kerja sama ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 lalu, menyusul kesepakatan penurunan tarif resiprokal ekspor Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara juga menyatakan komitmen untuk memperkuat ketahanan rantai pasok dan inovasi melalui kerja sama pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan penanggulangan penghindaran bea masuk.
“Secara umum, joint statement menggambarkan kesepakatan yang telah dibahas dan menunjukkan komitmen politik, baik dari Indonesia maupun Amerika. Ini akan menjadi dasar bagi perjanjian perdagangan yang lebih luas nantinya,” tutur Airlangga.
Ia menambahkan, pembahasan teknis lebih lanjut akan dilakukan, terutama oleh Kementerian Perdagangan, untuk merumuskan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. {}