Berita Golkar – Kuasa hukum investor CV Robinson Prof. Dr. Henry Indraguna, SH.MH menduga Bank NTT tidak melakukan akad kredit kepada para petani sehingga mengakibatkan kliennya mengalami kerugian Rp.8 Miliar.
Prof Henry mengungkapkan kasus ini bermula saat CV Robinson bersama dengan PT Bank PD NTT C.q. PT Bank PD NTT Cabang Waitabula dan Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT c.q Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menandatangani perjanjian kerja sama, tanggal 24 Januari 2023 tentang fasilitas kredit ekosistem pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut klien kami CV Robinson telah melaksanakan kewajibannya dengan cara menyediakan sarana produksi pertanian (saprodi) secara lengkap untuk 1000 (seribu) orang petani. Namun dari total keseluruhan sarana produksi pertanian, klien kami CV Robinson dengan didampingi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT c.q Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten SBD baru dapat menyalurkan saprodi secara lengkap kepada 712 orang petani. Sedangkan sisanya sebanyak 288 saprodi untuk 288 orang petani sama sekali belum dapat disalurkan padahal saprodinya sudah siap disalurkan,” urai Prof Henry di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Prof Henry, hal tersebut bisa diduga terjadi karena PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cabang Waitabula tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk melakukan akad kredit kepada para petani.
“Padahal sejak awal PT Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cabang Waitabula telah menyatakan sepakat dan setuju untuk melakukan akad kepada para petani tersebut dan bahkan setelah sepakat PT Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cabang Waitabula juga meminta diberikan uang jaminan. Dan uang jaminan tersebut telah dipenuhi atau diserahkan sebesar Rp1.000.000.000,-. Uang tersebut diduga kurang lebih selama 1 (satu) tahun disimpan PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cabang Waitabula,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, kata Prof Henry berakibat PT Bank PD NTT C.q. PT Bank PD NTT Cabang Waitabula tidak melakukan akad kredit kepada petani tersebut. Kliennya CV Robinson telah mengalami kerugian materiil sebesar RP.8.200.000.000,-(delapan miliar dua ratus juta rupiah
“Pada tanggal 26 November 2024 klien kami melalui firma hukum Henry Indraguna dan tekan telah secara resmi mengambil langkah hukum terhadap PT Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cabang Waitabula melalui gugatan perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Wkb. tertanggal 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Waikabubak,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Dan pada saat ini kata dia, prosesnya masih tahap mediasi lanjutan yang telah diagendakan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 mendatang.
Doktor Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menekankan dalam mediasi nanti tentu principal/direktur PT. Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cabang Waitabula wajib datang dan hadir langsung di persidangan mediasi karena hal tersebut adalah perintah dari pasal 6 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang berbunyi : “Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.
“Itikad baik dari PT Bank PD NTT C.q. PT. Bank PD NTT Cabang Waitabula sangatlah begitu penting. Dikarenakan klien kami CV Robinson merupakan salah satu investor yang selalu siap dan bersedia untuk menanam modal di daerah Sumba Barat Daya,” tegas Prof Henry.
“Dan yang harus digarisbawahi adalah jangan sampai karena adanya permasalahan ini klien kami CV Robinson maupun investor-investor lain seperti klien kami CV Robinson, nanti ke depannya menjadi ragu untuk kembali menanamkan modalnya di daerah Sumba Barat Daya. Lagi pula kerugian yang dialami oleh klien kami tersebut bukanlah kerugian yang kecil,” pungkas pengacara kondang ini.