DPD 1  

Ali Basrah Minta Tiga Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Di-BKO ke Baleg untuk Kawal Dana Otsus

Berita Golkar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh memastikan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.

Partai berlambang pohon beringin ini secara resmi meminta tiga kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yaitu Zulkarnaini Ampon Bang, Ilham Pangestu dan Samsul Bahri Tiyong untuk dipindahtugaskan sementara atau Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Badan Legislasi (Baleg).

Langkah itu guna mengawal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait keberlanjutan dana Otsus.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah, yang juga Sekretaris DPD I Golkar Aceh dalam tayangan podcast TribunGayo.com, Senin (24/11/2025)

Ali Basrah menyatakan, surat permintaan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahaladia untuk meminta tiga anggota DPR RI dari Dapil Aceh untuk dikonsentrasikan di Baleg DPR RI.

“Kita tidak bisa pasif, tidak bisa hanya mendengar, berharap. Tiga anggota dari Partai Golkar ini sudah kita sampaikan surat, kita minta ini di BKO kan di Badan Legislasi DPR RI supaya bisa mengawal,” jelasnya.

Usulan Revisi UUPA

Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Aceh, Ali Basrah juga merinci, perjuangan revisi UUPA yang telah direkomendasikan DPRA kepada Pemerintah Pusat memuat tiga poin utama terkait kelanjutan Dana Otsus.

Pertama, perpanjangan dana Otsus, meminta agar alokasi dana diperpanjang tanpa ada pembatasan waktu.
Kedua, kenaikan persentase, meminta persentase dana dinaikkan kembali menjadi 2,5 persen dari yang saat ini 1 persen, setara dengan DAU Nasional.
Ketiga, peningkatan kewenangan adanya peningkatan kewenangan bagi Pemerintah Aceh untuk mengelola anggaran tersebut.

Memurut Ali Basrah, usulan revisi UUPA di Program Legislasi Nasional (Proleknas) saat ini masih berada di daftar sekitar 20 hingga 25 besar.

“Peringkat usul kita revisi UUPA berada di 20 ke atas, dan kalau Banleg hanya mampu meyelasaikan 15 revisi dalam satu tahun, ini kan tidak mungkin bisa diselesaikan di 2026,” tegas Ali Basrah.

Oleh karena itu, konsentrasi kader di Baleg diperlukan untuk mempercepat proses legislasi dan memastikan UUPA dapat disahkan sebelum masa berlaku Dana Otsus habis. Politisi Partai Golkar Aceh ini juga menekankan pentingnya stabilitas politik dan keamanan di Aceh.

Ali Basrah menyoroti kelemahan Aceh dalam pengelolaan dana di masa lalu, yakni tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) akibat stabilitas politik yang tidak kondusif antara eksekutif dan legislatif.

Ia juga menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan di seluruh kabupaten/kota Provinsi Aceh. “Ini yang membuat SILPA ini juga besar. Kalau Aceh mampu menjaga stabilitas politik dan keamanan, akan banyak gagasan dan ide yang bisa kita berbuat,” tutupnya. {}