Anang Susanto Sosialisasikan Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Kepada Ratusan Masyarakat Pacet

Berita Golkar – H Anang Susanto Anggota DPR RI Fraksi Golkar dapil Jabar2, kabupaten Bandung – kabupaten Bandung Barat (Caleg DPR RI ) didampingi Anggota DPRD kabupaten Bandung Fraksi Golkar Dapil 7 kabupaten Bandung (Caleg DPRD Provinsi Jabar) serta H Aep Ahmad Muslim Caleg DPRD Kabupaten Bandung Partai Golkar Dapil VI kembali menemui masyarakat di daerah pemilihan (Dapil)-nya masing-masing untuk melakukan sosialisasi Visi Misi Caleg dan sosialisasi pencoblosan kertas suara pemilu 2024, terkait tahapan Pemilu 2024.menemui konsituennya di wilayah Pacet.yang di gelar di GOR kampung Butul desa Cipeujeuh kecamatan Pacet kabupaten Bandung, Selasa (12/12/ 2023).

Dihadapan sekitar ratusan warga,dia mengingatkan tentang pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres pada 14 Februari 2024 Seusai acara, H Anang Susanto menyampaikan; ini cuman pekerjaan sebagian dari rutinitas kita aja ini orang – orang terpilih yang kita jadikan relawan untuk menampung kami sehingga relawan itu bisa menerangkan kepada masyarakat pemilih supaya tepat cara mencoblos dan benar, Ucapnya,

Lebih lanjut, H Anang Susanto mengatakan, karena dihawatirkan meskipun akan terjadi pemilihan umum atau apapun yang berangkat dari rumah tapi tidak tau siapa yang akan dipilih sehingga pilihannya harus tepat dan benar sesuai yang akan di inginkannya,Terangnya,”

Ditempat yang sama, H. Agung Yansusan mengatakan, kita intinya diawali niat bersama ingin membangun kecamatan Pacet bersama – sama kita luruskan niatnya dulu bikin jalur yang ambili jalur politik perwakilan jadi kita mengajak masyarakat untuk berkaloborasi sama – sama membangun Pacet melalui perwakilan pusat provinsi dan kabupaten.

“Pusatnya Pa Haji Anang Susanto dan provinsinya saya Agung Yansusan rencananya insaaloh dan kabupaten nya Pa Haji Aep Ahmad Muslim putra daerah semuanya, Jelasnya.

Selain itu juga, H Aep Ahmad Muslim, mengutarakan, Saya caleg DPRD kabupaten bandung dari partai Golkar nomor 5 dari Dapil VI bahwa tugas DPRD kabupaten DPRD Provinsi dan DPR RI itu tiga tugas pokok yang harus dilakukan pertama hakimsiatif dalam rangka aspirasi bahwa anggota DPRD itu harus mengajukan perda pada pemerintah yang keduan mempunyai budgeting yaitu mengajukan anggaran bersama pemerintah untuk melaksanakan aspirasi apa yang diharapkan masyarakat diwilayah kerjanya yang ketiga mempunyai hak pengawasan terhadap apa yang dilakukan kinerja oleh pemerintah.

“Dari 3 tugas pokok DPRD kabupaten Bandung pada Hususnya saya mencoba untuk bisa mewarnai bisa membantu terhadap pada rekan -rekan yang nanti akan terpilih akan melakukan 3 tugas pokok tersebut sekemampuan sesuai dengan bidang dan komisinya termasuk kordinasi dengan para OPD yang ada di kabupaten Bandung,” pungkasnya. {sumber}