Ancaman Megathrust Sunda, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tetapkan Garut Zona Rawan Tsunami

Berita Golkar – Kabar mengejutkan datang dari kementerian ESDM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan wilayah pesisir Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 431.K/GL.01/MEM.G/2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Langkah tegas ini diambil menyusul ancaman nyata dari zona Megathrust Sunda yang berada tepat di hadapan pantai selatan Garut.

Dalam pertimbangannya, Bahlil menyebutkan bahwa sebagian besar pantai di Garut memiliki topografi landai hingga agak curam. Kondisi geografis ini membuat wilayah tersebut sangat rentan jika terjadi aktivitas seismik di zona Megathrust Sunda.

“Menetapkan KRB Tsunami Kabupaten Garut yang terdiri dari KRB Tsunami Tinggi, Menengah, dan Rendah,” tulis Kepmen tersebut, dikutip Jumat (2/1/2026), dikutip dari PikiranRakyat.

Jatimulya Bisa Terendam 4,5 KM

Berdasarkan pemodelan tsunami dengan skenario sumber megathrust di selatan Pulau Jawa, wilayah Kabupaten Garut didominasi oleh pantai landai. Hal yang mengerikan, landaan tsunami terjauh diprediksi bisa mencapai 4,5 kilometer dari bibir pantai.

Titik landaan terjauh ini diperkirakan terjadi di:

  • Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk.

Mitigasi di Zona Bahaya

Penetapan ini bukan untuk memicu kepanikan, melainkan sebagai acuan teknis bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menata tata ruang serta jalur evakuasi. Berikut adalah panduan keselamatan berdasarkan zonasi:

1. Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tinggi

  • Penataan ruang wajib memperhatikan potensi bahaya.

  • Lahan sebaiknya tidak digunakan untuk aktivitas penduduk yang padat.

  • Bangunan wajib memenuhi kaidah aman tsunami.

  • Penyediaan jalur evakuasi yang memadai.

2. Kawasan Rawan Bencana (KRB) Menengah

  • Diperlukan pembangunan tempat pengungsian sementara di daerah landai.

  • Waspada terhadap kapal nelayan yang parkir tanpa terikat kuat karena bisa menjadi proyektil berbahaya saat gelombang datang.

3. Kawasan Rawan Bencana (KRB) Rendah

  • Meskipun diprediksi tinggi gelombang kurang dari satu meter, energi tsunami tetap besar dan mampu menghanyutkan orang.

  • Bangunan permanen di zona ini disarankan menjadi lokasi pengungsian sementara.

Dengan terbitnya Kepmen ini, Pemerintah Kabupaten Garut kini memiliki landasan hukum kuat untuk menetapkan batas sempadan pantai, menentukan jalur evakuasi, hingga menyusun peta risiko yang lebih akurat.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun mulai memahami peta risiko di wilayah masing-masing demi keselamatan bersama. {}