Andar Amin Harahap Apresiasi Polres Padangsidimpuan Pasca Penyelesaian Kasus Dua Anak Saling Lapor

Berita Golkar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andar Amin Harahap, SSTP, MSi, mengapresiasi kinerja Polres Padangsidimpuan yang berhasil memediasi kasus dua anak dibawah umur yang saling buat pengaduan dan dijadikan tersangka di Polres Padangsidimpuan.

“Yang pertama, tentu saya mengapresiasi upaya Polres Padangsidimpuan dalam menyelesaikan persoalan ini. Sehingga kedua belah pihak yakni keluarga pria dengan keluarga wanita, mencapai kesepakatan damai tanpa ada paksaan dan tekanan,” kata anggota Komisi II DPR RI ini, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Warta Live.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) 2 ini pun lantas mengajak masyarakat, terutama generasi muda untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi yang kian maju di tengah pesatnya perkembangan zaman.

”Kita memang harus melek teknologi, tapi jangan sampai kebablasan. Artinya manfaatkan teknologi ini dengan baik, jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Karena itu peran orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak salah dalam memanfaatkan teknologi,” terang Wali Kota Padangsidimpuan periode 2013-2018 dan Bupati Padanglawas Utara (Paluta) 2018-2023 ini.

Berdasarkan informasi, mediasi yang dilakukan Pilres Padangsidimpuan kateba adanya perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST, terkait dugaan kasus asusila.

Kemudian, laporan Polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Dalam kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel. Setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur ‘sekali lihat’.

Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp.15-20 juta.

Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka, karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan. {}