Daerah  

Andi Debbie Purnama: BUMD Harus Dipimpin Profesional, Bukan Wadah Bagi Para Purnabakti

Berita Golkar – Sebanyak 8 Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), membacakan hasil pemandangan umum terhadap ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Sulsel Agro (Perumda), saat rapat paripurna di ruang paripurna lantai III DPRD Sulsel. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil ketua DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin.

Dihadiri puluhan anggota dewan serta Pj Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulsel (Pemprov Sulsel) Andi Muhammad Arsjad dan sejumlah SKPD Pemprov. Andi Debbie Purnama membacakan hasil pemandangan ranperda dari Fraksi Golkar.

Dia mengungkapkan, dengan adanya perubahan bentuk badan hukum akan menjadi BUMD, diharapkan lebih profesional dan maju dalam pengelolaannya. Sehingga, dapat lebih mampu menstimulus pembangunan pada sektor agribisnis, sesuai Lingkup kegiatan yang ada dan mendukung program strategis Pemprov Sulsel.

“Tidak mengulangi lagi kegagalan yang terjadi dalam pengelolaan Perumda Agribisnis di masa datang, yang pada akhirnya hidup enggan mati pun tak mau. Juga menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 54 Thn 2007 tentang BUMD secara baik dan konsisten,” ujar Debbie di hadapan peserta rapat paripurna, Jumat, 22 Maret 2024.

Andi Debbie mengatakan, pada pelaksanaan kedepannya harus menempatkan direksi profesional, kompetetif dan berpengalaman dalam mengelola perusahaan. Bukan menjadi wadah para purnabakti. Dalam pengelolaan bidang usaha, tidak tumpang tindih dengan bidang usaha BUMD lainnya.

“Perlunya suatu upaya dari terstruktur sistematis dan secara massif dari Pemprov Sulsel, dalam pengelolaan, sektor agribisnis ini yang memberikan multiplayer effect, sehingga akan memberi kontribusi terhadap pencegahan dan penunuruan angka stunting di Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Sementara itu dari perwakilan Fraksi Partai NasDem yang juga membacakan pandangan umum, Desy Susanty Sutomo, memberikan apresiasi setinggi- tingginya atas upaya Pemprov Sulsel merespons mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebuah mandat yang seyogyanya ditargetkan tercapai tahun 2017, akhirnya dengan bantuan Bapak Pj. Gubernur, penyelarasan ini masuk ke dalam pembahasan rapat paripurna.

“Mandat Undang-Undang Pemerintahan Daerah, memberikan dua pilihan perubahan bentuk hukum, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kami dari Fraksi NasDem meminta penjelasan Bapak Pj. Gubernur terkait keberpihakan pemilihan bentuk hukum Perumda ini,” bebernya.

“Kami dari Fraksi NasDem, juga memiliki kekhawatiran terhadap kelemahan mendasar Perumda, yaitu penambahan modal yang cenderung sangat bergantung pada keuangan daerah. Sedangkan di sisi lain, fleksibilitas dalam suatu unit bisnis sangatlah dinamis dan diperlukan. Bagaimana Bapak Pj. Gubernur merespons hal ini,” tambahnya.

Sehingga lanjut Desy, Fraksi NasDem mencoba merefleksikan pengalaman di masa lampau, Perusda yang iklim pengelolaannya relatif hampir sama dengan usulan Perumda, berpotensi memunculkan kemonotonan pengelolaan, akibat berada di zona nyaman, karena Perumda tidak dapat dipailitkan walaupun mengalami kerugian.

“Mohon penjelasan bagaimana peta jalan dan langkah strategis Bapak Pj. Gubernur mengantisipasi masalah tersebut,” tutupnya.

Perwakilan dari  Fraksi Partai Demokrat, Andi Januar Jaury, juga sangat mengapresiasi adanya usulan ranperda. Fraksi Demokrat kata Januar, akan memanfaatkan kesempatan itu untuk memberi pandangan, pendapat, bahkan pertanyaan demi sempurnanya muatan materi yang akan memandu pada tingkat pembahasan.

“Salah satu muatan setiap rancangan Peraturan Daerah adalah Perintah UU yang lebih tinggi dalam hal ini PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Kami berpendapat dan berharap, hal ini bukan sekadar memenuhi perintah UU tersebut, tetapi terdapat komitmen revitalisasi, agar kelak BUMD ini berdaya guna dan berhasil guna,” jelasnya.

Diketahui imbuh dia, beberapa tahun terakhir ini, BUMD Perusda Agribisnis berjalan stagnant bahkan mengalami penurunan kinerja hingga ke titik berhenti sementara. Beberapa usulan saat itu pada sebuah kesempatan yang lalu meminta agar untuk BUMD Agribisnis ini dilikuidasi.

“Tetapi berkat prinsip legislasi teman-teman, sehingga keputusan likuidasi tersebut berubah menjadi penyelamatan, mengingat proses pendirian BUMD sebagaimana yang termuat pada regulasi terbaru sangatlah sulit. Untuk itu, mari kita beri apresiasi kepada lembaga DPRD ini,” pungkasnya. {sumber}