Berita Golkar – Temuan mengejutkan kembali mencuat, ada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ditemukan berada di dalam kawasan hutan.
Kejanggalan ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satu yang angkat bicara adalah politisi Partai Golkar Andi Sinulingga.
Andi Sinulingga mengatakan bahwa kondisi ini mencerminkan betapa parahnya kerusakan tata kelola tanah dan hutan di Indonesia. “Negeri Pancasila sudah sebegitu rusaknya,” tulis Andi di akun X pribadinya pada Jumat (31/1/2025), dikutip dari Radar Aktual.
Menariknya, masala ini dibenarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang mengakui adanya sertipikat tanah yang tiba-tiba muncul di kawasan hutan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025), Nusron menjelaskan bahwa ada tanah yang awalnya berstatus hutan.
Tetapi kemudian diterbitkan sertifikatnya, dan sebaliknya, ada juga tanah yang sudah bersertifikat namun tiba-tiba masuk dalam peta kawasan hutan.
“Ada perusahaan yang memiliki SHM atau SHGU, tapi kemudian lahannya masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga tanah yang sejak awal dipetakan sebagai hutan, tetapi petugas kami malah menerbitkan sertifikat,” ungkap Nusron.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan membatalkan sertifikat tanah yang ternyata berada di kawasan hutan sejak awal.
“Kalau dari awal itu kawasan hutan, maka sertifikat yang terbit belakangan akan kami batalkan. Tapi kalau sertifikat lebih dulu ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai hutan, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapusnya dari peta hutan,” jelasnya.
Kasus sertifikat di kawasan yang tak seharusnya bukan hanya terjadi di hutan. Sebelumnya, juga ditemukan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di lautan.
Temuan pertama mencuat di perairan Tangerang, lalu kasus serupa terungkap di Surabaya dan Makassar. Kejadian ini semakin menimbulkan pertanyaan besar, bagaiman mungkin tanah di hutan dan laut bisa bersertifikat? Siapa yang bermain di balik semua ini. {}