Berita Golkar – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil parkir resmi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Andri meminta, kenaikan PAD ini diharapkan tidak membebani masyarakat, melainkan memperbaiki berbagai kebocoran yang terjadi.
“Kenaikan PAD dari parkir ini jangan membebankan masyarakat, seharusnya menambalkan kebocoran yang tidak terawasi dengan baik dan memperbaiki regulasi yang ada,” ujar Andri kepada Akurat Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, seharusnya ada regulasi yang jelas terkait dengan pemanfaatan lahan parkir dengan para mitra. Lalu, pemberian izin-izin untuk perparkiran juga harus transparan.
“Karena potensi loss ini yang akan menjadi penyumbang PAD untuk APBD setiap tahun,” imbuhnya.
Selain itu, Andri juga menyoroti retribusi parkir di bawah Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) yang hanya mencapai Rp57 miliar per tahun.
Pasalnya, ungkap Andri, laporan yang disampaikan saat rapat Pansus Perparkiran oleh UP Perparkiran Dishub, biaya operasional tidak menggunakan biaya APBD.
Di mana, menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, terdapat Rp350 miliar terbagi dari Rp300 miliar dari pajak daerah dan Rp57 miliar dari retribusi Parkir.
“Karena menurut laporan penyampaian mereka tadi adalah biaya operasional lebih besar daripada pendapatan. Nah itu yang kita mau kejar,” tuturnya.
Untuk itu, Andri meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda dan UP Perparkiran Dishub agar menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan, guna meningkatnya PAD dari perparkiran.
“Kita harapkan dari perparkiran ini dapat berkontribusi besar untuk pendapatan asli daerah, tujuannya ke sana,” kata dia memungkasi.
Sebagai informasi, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/4/2025).
Pansus Perparkiran ini bertugas untuk membahas terkait penertiban oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan ilegal, seperti parkir liar. {}