Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Sahbirin Noor Keluarkan Surat Edaran Untuk Warga Kalsel

Berita Golkar – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/ 128 /BPBD/2023 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir, cuaca ekstrim, longsor, dan gelombang pasang di Provinsi Kalsel Tahun 2023/2024.

“Edaran ini kita keluarkan berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam Press Release Prakiraan Musim Hujan Tahun 2023/2024,” ucap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Minggu (5/10/2023).

Adapun rincian yang menjadi landasan tersebut yakni awal musim hujan 2023/2024 di Zona Musim (ZOM) Kalsel berkisar antara awal November sampai dengan akhir November 2023.

Kemudian sifat musim hujan Tahun 2023/2024 di seluruh Kalsel diprakirakan normal, secara umum puncak musim hujan di ZOM Kalsel pada bulan Januari 2024.

Secara umum durasi musim hujan 2023/2024 di ZOM Kalsel terjadi selama 22 hingga 24 dasarian, juga pada periode peralihan musim perlu diwaspadai cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, puting beliung, dan potensi hujan es yang bisa terjadi pada periode tersebut.

Dalam rangka upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana pada musim penghujan berupa potensi bencana banjir, cuaca ekstrim, longsor, dan gelombang pasang di wilayah Kalsel, pemerintah melakukan koordinasi kepada bupati/walikota se-Kalsel.

“Kepada masyarakat Kalsel khususnya yang berada di daerah rawan bencana dihimbau agar meningkatkan kesiapsiagaan dengan melaksanakan langkah-langkah mencari informasi tentang wilayah rawan bencana di sekitarnya dengan mengakses peta risiko bencana yang disiapkan pemerintah daerah,” lanjut Sahbirin Noor.

Kemudian masyarakat juga diminta untuk menyimpan nomor telepon penting (BPBD, Damkar, Relawan, Polisi, TNI, Kepala Desa dan aparat berwenang lainnya) untuk kesiapan pada saat terjadi darurat bencana.
Menyiapkan tas siaga bencana untuk kebutuhan mendesak pada saat darurat bencana, mengetahui titik kumpul, tempat evakuasi, jalur evakuasi di sekitar tempat tinggalnya, serta melaporkan setiap kejadian atau informasi terkait peringatan dini kepada kepala desa dan aparat setempat. {sumber}