Berita Golkar – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas sengketa hasil Pilpres 2024 diapresiasi. Apresiasi itu salah satunya datang dari Kosgoro 1957.
Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono selain mengapresiasi, juga meminta semua pihak untuk menghormati dan menerima hasil putusan MK tersebut, termasuk dalam memandang semua tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah.
Menurutnya, putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 secara terang benderang membuktikan bahwa tidak adanya mobilisasi atau politisasi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah yang ramai diberitakan selama ini.
“Terbukti bahwa tuduhan politisasi bansos tidak berdasar dan bansos bukanlah alat politik pemerintah,” kata Dave Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
Bahkan, tuduhan mengenai pelanggaran prosedur oleh KPU ketika menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, juga tidak terbukti sebagai pelanggaran hukum. “KPU sudah bertugas sebagaimana mestinya, sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dave Laksono juga mengucapkan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kosgoro 1957 berharap kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran mampu mengemban amanah besar untuk memajukan Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera,” pungkasnya. {sumber}