DPP  

Apresiasi Pencabutan TAP MPR Para Mantan Presiden, Robinson Napitupulu Nilai Bamsoet Layak Duduk Kembali Sebagai Ketua MPR

Berita GolkarMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut sejumlah Ketetapan (TAP) MPR ihwal tiga mantan Presiden RI yaitu Soekarno, Soeharto, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Tokoh senior Partai Golkar, Robinson Napitupulu, mengapresiasi langkah dari Ketua MPR RI periode 2019-2024 tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Bamsoet merupakan langkah tepat untuk saling memaafkan dan berdamai.

“Saya apresiasi kerja keras Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan rekan-rekan di parlemen yang sejak lama memperjuangkan itu. Terkhusus bagi kader kader Partai Golkar di fraksi yang selama ini mengawalnya,” ucap Robinson dikutip redaksi Golkarpedia melalui keterangan tertulis.

Pencabutan TAP MPR ini diharapkan menjadi awal baru untuk memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menegaskan kembali pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan bangsa.

”Langkah yang dilakukan oleh Ketua MPR RI sudah tepat terkait TAP MPR Nomor II/MPR/2021, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Selamat atas kerja bagus kader-kader Partai Golkar seperti Bambang Soesatyo, Agun Gunandjar Sudarsa juga Idris Laena yang mengawal ini dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan bangsa,” tegasungkas Robinson Napitupulu.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

“Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet.

Khusus terkait keputusan pencabutan Pasal 4 TAP MPR RI 11/1998 disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada masa sidang akhir MPR periode 2019-2024.

“Terkait dengan penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, keputusan itu dilandasi atas adanya usulan dari Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024. Kemudian, MPR RI menggelar rapat gabungan pada 23 September 2024. Hasilnya mencabut nama Soeharto dari TAP tersebut. {redaksi}