DPD II  

Arif Fathoni: Bergabungnya Demokrat di KIM Jadi Tambahan Kekuatan Menangkan Hati Rakyat

Berita GolkarKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni menyatakan bergabung Partai Demokrat ke dalam koalisi pendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto menjadi tambahan kekuatan memenangkan hati rakyat.

“Insya Allah semakin meringankan tugas kami untuk memenangkan hati masyarakat Indonesia,” kata Fathoni di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu.

Dia yakin keberadaan Demokrat juga memperkaya opsi masukan pada langkah penyusunan langkah strategis pemenangan Prabowo di Surabaya.

“Kerja gotong royong sesuai karakteristik bangsa Indonesia, kami berkolaborasi untuk meyakinkan masyarakat bahwa Prabowo Subianto sosok yang tepat menjadi nakhoda Indonesia pasca kepemimpinan Pak Jokowi,” ujarnya.

Kendati demikian, setelah Demokrat bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM), pihaknya belum melakukan pertemuan resmi untuk membahas langkah di Pemilihan Presiden 2024, sebab hal itu masih menunggu kesepakatan pembahasan para ketua partai di tingkat pusat.

“Kami semua masih menunggu juga, tetapi kalau komunikasi dengan para ketua partai di Surabaya sangat cair, kami sering bertemu,” ucapnya.

Di sisi lain, dia berharap perhelatan konstelasi politik 2024 bisa berjalan aman, tanpa memunculkan gangguan stabilisasi keamanan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Karenanya, seluruh pengurus struktural hingga simpatisan Golkar di Surabaya tetap diminta untuk menghindari perilaku negatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

“Pesta demokrasi harus bisa memberikan pendidikan politik yang menggembirakan dan membahagiakan. Hindari politik adu domba hindari maupun caci maki karena tidak sesuai dengan adat istiadat ketimuran,” tuturnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. {sumber}