Daerah  

Arif Fathoni Minta OJK Hapus Kredit Macet Masyarakat Surabaya di Bawah Rp. 5 Juta

Berita Golkar – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni membeberkan bahwa, pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat terkait dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas asset bank umum dalam system layanan informasi keuangan (SLIK) yang menghambat warga untuk mendapatkan akses perbankan.

Sebagian masyarakat Surabaya tidak bisa mengakses kredit perbankan lantaran dimasa lalu terjerat hutang pinjaman online yang bisa didapat dengan mudah selama masa pandemi covid 19. Kondisi tersebut menjadi sorotan kalangan legislatif kota Surabaya.

“Ada warga yang dulu mengalami kesulitan ekonomi lalu melakukan pinjaman online, tersisa hutang 300 ribu, begitu ekonomi sudah membaik mau melakukan pelunasan lalu Lembaga pinjaman onlinenya sudah tutup, jadi tidak tahu cara melakukan pelunasan namun di SLIK OJK tercatat kolekbilitas 5 (Kol 5) sehingga, tidak bisa mendapatkan akses kredit perbankan untuk mencicil rumah,” ujarnya, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Media Koran Nusantara.

Dituturkan pula oleh Toni, bahwa ada juga warga yang terjerat pinjaman online ketika mau melakukan pelunasan ternyata kewajiban yang harus dibayarkan tidak manusiawi. Sehingga, debitur mengalami kesulitan sementara, krediturnya tidak memiliki kantor dikota Surabaya alhasik tidak ada jalan musyawarah yang bisa ditempuh akhirnya mengalami kolekbilitas 5 (Kol 5).

“Ketika dibiarkan ternyata bunga berbunga membuat tagihannya menyentuh angka Rp 30 juta padahal minjam awalnya hanya Rp 3 juta, ini problem yang dihadapi oleh sebagian masyarakat Surabaya yang mau bangkit dari keterpurukan ekonomi, ” paparnya.

Untuk itu, lanjut Toni, agar ekonomi di kota Surabaya bisa bergairah lagi, Toni mengharapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya bisa melakukan kajian dan dispensasi untuk menghapus kolekbilitas 5 dalam SLIK OJK terhadap debitur yang hanya meminjam pinjaman dibawah 5 juta.

Karena, kebijakan kolekbilitas tersebut menghambat warga yang mau melakukan kredit pembelian rumah (KPR) dibank lain maupun kredit modal usaha untuk mengembangkan usaha kecil menengah dikota Surabaya.

“Salah satu kenapa usaha property agak lesu, karena warga mau mengakses KPR terkendala SLIK OJK kolekbilitas 5, sehingga Pemkot tidak bisa mendapatkan pemasukan dari pajak BPHTB,” tegas Legislator mantan wartawan ini.

Toni yang juga menjabat ketua DPD Golkar Surabaya ini menyinggung bahwa kebijakan penghapusan kolekbilitas 5 terhadap pinjaman dibawah 5 juta juga selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan kebijakan hapus buku terhadap pelaku UMKM di Indonesia. Dimana kebijakan itu diambil agar ekonomi di Indonesia bisa kembali bergairah dan tidak terhambat aturan yang membuat ekonomi menjadi tersendat.

“Kita harus akui, munculnya pinjaman online itu menjadi faktor penghambat geliat ekonomi ditengah edukasi terhadap masyarakat tentang kebijakan perbankan lemah, ini tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil peran, tidak bisa hanya mengambil kebijakan dari belakang meja tanpa melihat denyut nadi ekonomi masyarakat, ” tegasnya.

Toni pun menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa aspirasi masyarakat ini dengan melakukan silaturrahmi ke kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Perwakilan Jawa Timur dan juga karena OJK adalah Lembaga Negara yang mitranya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maka pihaknya akan menyalurkan aspiras ini ke Fraksi Partai Golkar DPR RI .

“Kebetulan Ketua Komisi XI adalah kader Golkar, maka kami akan bawa aspirasi ini ke Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kanda Sarmudji dan Wakil Ketua DPR RI bidang Keuangan Kanda Adies Kadir agar dapat diperjuangkan, sehingga ekonomi di Surabaya dan Jawa Timur bisa bergairah kembali, karena kesejahteraan rakyat adalah nafas perjuangan Partai Golkar,” pungkasnya. {}