Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar ada kepastian hukum dan pengangkatan para tenaga honorer di Provinsi Bali sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Gus Adhi yang membidangi aparatur negara, pemerintahan daerah dan agraria mengatakan, akan mengawal surat rekomendasi yang dikirimkan ke Menpan RB. Tujuannya, agar tenaga honorer di Bali yang tercecer dan tidak diakomodir dalam pendataan Badan Kepegawaian Nasional serta Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) supaya dapat perlindungan hukum.
“Ada ribuan tenaga honorer di Bali yang tidak masuk pendataan BKN pada tahun 2024 terkait penataan non ASN. Padahal mereka sudah mengabdi selama 15 sampai 20 tahun. Dari tenaga administrasi sampai tenaga pengemudi (sopir, red),” ujar Gus Adhi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Dikatakan Gus Adhi, pihaknya mengirimkan surat ke Menpan RB menindaklanjuti surat DPR RI Nomor: B/5355/PW.01/05/2024 perihal rapat dengar pendapat umum terkait aspirasi masyarakat tentang penataan non Aparatur Sipil Negara pada 19 Juni 2024. Kata dia, Peraturan turunan UU ASN belum ada sampai saat ini, sementara waktu penataan tinggal 3 bulan lagi atau Desember 2024.
Gus Adhi membongkar beberapa alokasi formasi yang sangat minim pada pengadaan calon ASN di Provinsi Bali. Padahal mereka sangat diperlukan di Bali, misalnya formasi Guru Bahasa Jepang. Selain itu, terdapat beberapa jenis jabatan yang tidak dapat alokasi formasi tahun 2024 sebagaimana Keputusan Menteri PANRB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
“Mulai tenaga kependidikan yang meliputi operator sekolah, penjaga sekolah, pustakawan sekolah, penyuluh Bahasa Bali, penyuluh Keluarga Berencana, Guru Agama Kristen, pengemudi, tenaga kebersihan dan pengamanan dalam. Mereka ini seharusnya dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bukan malah dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) seperti yang dialami tenaga sopir,” beber politisi asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.
“Kami mendorong Kementerian PANRB segera menyelesaikan RPP tentang Manajemen ASN dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU ASN, sebagaimana amanat pasal 28D terkait hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegas Gus Adhi.
Dia meminta Kementerian PANRB memberikan solusi terhadap tenaga honorer yang belum terdata dalam aplikasi BKN terkait status kepegawaiannya setelah bulan Desember 2024. Gus Adhi juga meminta Kementerian PANRB untuk mempertimbangkan kembali mengenai jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan yang dialihkan menjadi outsourcing untuk menjadi PPPK.
“Amanat pasal 23 ayat (1) UUD 1945 terkait pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Kementerian PANRB kita harap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai gaji PPPK,” ujar Gus Adhi. {sumber}