Daerah  

Bagus Tri Chandra Pertanyakan Maraknya Pelanggaran RTRW dan Perizinan di Bali

Berita GolkarFraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali langsung angkat bicara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan pemerintah Provinsi Bali sekaligus Fraksi Golkar berjanji akan terus mengawal aspirasi masyarakat Bali.

Raperda tersebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi-Misi Gubernur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (RTRWP).

Namun sayang, beberapa tahun belakangan ini, terbukti maraknya pelanggaran terhadap RTRWP hampir terjadi disemua kabupaten kota di Bali. Paling parah di Badung dan di Kota Denpasar.

“Berdasarkan pengamatan kami, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, telah terjadi pelanggaran yang luar biasa dan massif terhadap RTRWP Bali, kami ingin tahu apa pandangan Gubernur Bali,”ujar Ketua Fraksi Golkar AA Bagus Tri Chandra Arka di DPRD Bali, Senin (23/6/2025), dikutip dari WartaBaliOnline.

Menurut politisi Golkar dari Dapil Badung ini menyebutkan masifnya pelanggaran terhadap RTRWP di Bali akibat sistem perijinan yang berbasis online yang dikenal dengan sebutan online single submition (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Agung Bagus Tri Chandra Arka yang juga didampingi Anggota Fraksi Golkar Wayan Gunawan dan Ni Putu Yuli Artini menegaskan adanya sistem OSS ini aparat yang terbawah mulai dari kepala lingkungan, kelian adat dimasing-masing wilayah tidak pernah mengetahuinya.

Bahkan parahnya lagi, bangunan yang dibangun tidak diperlukan adanya penyanding sehingga semua perizinan dengan mudah bisa diterbitkan tanpa perlu koordinasi dengan perangkat desa atau banjar yang terbawah. Setiap pembangunan juga banyak melanggar sempadan pantai, jurang, tebing, semuanya dilanggar.

“Kami minta sistem OSS ini dikaji kembali dan kami minta Gubernur Bali untuk memikirkan regulasinya untuk menjaga tanah Bali. Kami ingin tetap ada investor ke Bali, kami minta supaya Bali teyap dijaga dengan keunikan Bali yang dimiliki dan tidak ada duanya,”pintanya.

Selain pelanggaran RTRW, Golkar juga menyebutkan setiap pembangunan yang ada saat ini, sama sekali tidak pernah memperhatikan arsitektur Balinya.

Gaya, atap bangunan yang ada sekarang seperti pembangunan hotel, villa terutama di Denpasar dan Badung, tidak ada mencerminkan arsitektur Bali salah satunya atap bangunanya.

Selain menyoroti masalah pelanggaran terhadap RTRW Fraksi Golkar mempertanyakan pendapatan dari pungutan wisatawan asing yang datang ke Bali dinilai belum maksimal.

Sebab, meningkatnya angka kunjungan wisatawan asing ke Bali, semestinya pendapatan dari PWA yang datang ke Bali masih bisa ditingkatkan dari tahun sebelumnya. Untuk memaksimalkan pungutan tersebut Pemprov Bali akan bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Kita akan lihat hasilnya, karena peluang untuk meningkatkan pendapatan dari PWA masih sangat besar dan tahun 2024 lalu mencapai Rp 318 miliar,” pungkasnya.

Sementara, Anggota Fraksi Partai Golkar Dapil Karangasem Ni Putu Yuli Artini meminta kepada Gubernur Bali untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat akibat sistem OSS yang diterapkan, pelanggaran perizinan sangat masif terjadi di Bali.

Mengingat Bali memiliki keunikan tersendiri sebagai daerah tujuan wisata, berharap Gubernur Bali bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat sehingga tanah Bali tetap terjaga dengan baik. {}