Berita Golkar – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Rapat kali ini menyerap masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara telah menyerahkan DIM pada akhir pekan lalu.
“Insya Allah pembahasan kita kebut. Targetnya pada 26 Agustus nanti sudah bisa dibawa ke rapat paripurna,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.
Menurut Singgih, pembahasan RUU ini memiliki prioritas utama, yakni peningkatan pelayanan haji dan penguatan kelembagaan. Terkait rencana transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji), ia menegaskan bahwa keputusan final akan ditetapkan setelah persetujuan paripurna DPR. “Nanti pemerintah yang akan membentuk tim transisi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar menyoroti gagasan pembangunan “Kampung Haji” di Arab Saudi yang sebelumnya diusulkan Presiden Joko Widodo dan kembali didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau itu terwujud, masalah klasik seperti catering, transportasi, dan akomodasi bisa teratasi. Kita tunggu hasil lobi Presiden dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman,” jelasnya.
Ansory juga menekankan pentingnya pembentukan Kementerian Haji sebagai pengelola tunggal pelayanan jemaah Indonesia di masa mendatang. “Mulai 2026, pelayanan haji kemungkinan akan langsung dipegang Kementerian Haji, tidak lagi di Kemenag. Dengan begitu, perbaikan pelayanan bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII juga menyinggung soal tenggat pembayaran biaya layanan masyair di Arab Saudi yang jatuh pada 23 Agustus 2025. DPR menjadwalkan rapat bersama BP Haji dan Kemenag pada 21 Agustus untuk memutuskan persetujuan pembayaran uang muka. “Yang penting dibayar, entah oleh Kemenag atau BP Haji, supaya hak Indonesia tidak hilang,” tegas Ansory.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh soal pengaturan haji non-kuota atau Haji Furoda. Menurut Singgih, ke depan jamaah Furoda akan tercatat dalam sistem portal yang disiapkan, sehingga data jamaah bisa lebih terpantau.
Berdasarkan data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia pada tahun 2025 mencapai 241.000 jemaah, terdiri atas 221.000 kuota reguler dan 20.000 kuota khusus. Indonesia menjadi negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia. {}