Bahlil Lahadalia Terbitkan Larangan Penggunaan Mesin Politik Bagi Cakada Yang Tak Diusung Partai Golkar

Berita Golkar – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar  mengeluarkan surat dengan nomor 17/DPP/Golkar/IX/2024 dan B-18/DPP/Golkar/IX/2024. Surat ini perihal larangan penggunaan atribut Partai Golkar untuk kampanyekan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai berlambang pohon beringin.

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji pada Rabu (4/9/2024) itu menyatakan bahwa dalam rangka menyukseskan pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.

Diberitahukan kepada DPD Partai Golkar, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung partai Golkar dilarang menggunakan atribut dan simbol-simbol partai Golkar pada saat pelaksanaan kampanye.

Adapun mesin partai yang dimaksud adalah, pengurus DPD Partai Golkar, Anggota Fraksi Partai Golkar, beserta kader partai Golkar didaerah. Hal itu dilarang digunakan untuk memenangkan calon yang tidak diuusung oleh Golkar. Karena, mereka diwajibkan untuk memenangkan pasangan calon yang diuusung Golkar.

Dikutip dari Kabar 6, DPP Partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD Golkar Provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Berupa, penegakan disiplin organisasi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Sementara itu, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum tidak memberikan komentar apapun, saat dikonfirmasi Satelit News, Jumat (6/9). {}