Balikpapan Tanpa Iklan Rokok, Walikota Rahmad Mas’ud Tegaskan Komitmen Kota Layak Anak

Berita GolkarPemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat langkah pencegahan terhadap meningkatnya kasus penyakit paru-paru di masyarakat. Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pelarangan iklan rokok di seluruh wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan layak bagi anak.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus ikhtiar pemerintah dalam menekan risiko penyakit paru yang semakin meningkat di Indonesia. Di mana Indonesia memiliki kasus yang juga tinggi dalam penyakit paru.

“Kebijakan ini adalah ikhtiar kita. Merokok itu bukan soal melarang, karena itu hak manusia. Tapi tugas kita memberikan informasi dan penyuluhan tentang dampak rokok, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga keluarga dan orang di sekitar kita,” ungkap Rahmad pada Selasa (28/10/2025), dikutip dari IbukotaKini.

Ia menyatakan bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat, langkah pencegahan tetap menjadi prioritas utama.

“BPJS memang bisa membantu pengobatan penyakit berat seperti paru atau kanker. Tapi jauh lebih baik kalau kita mencegahnya bersama-sama,” katanya.

Rahmad juga mengajak masyarakat, terutama para ibu, untuk berani menegur anggota keluarga yang merokok di dalam rumah. Ia mengingatkan bahwa paparan asap rokok sangat berbahaya bagi anak-anak dan keluarga.

“Kalau pun tetap ingin merokok, ya jangan di rumah. Silakan di luar, di tempat terbuka. Jangan sampai anak-anak jadi korban. Karena itu kami keluarkan larangan iklan rokok di Balikpapan,” tegasnya.

Larangan iklan rokok ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Balikpapan mendukung program Kota Layak Anak (KLA). Melalui kebijakan tersebut, Satpol PP, BPPDRD, dan DP3AKB telah melakukan penertiban berbagai reklame dan spanduk rokok di sejumlah titik jalan utama kota.

Selain itu, Pemkot bersama DPRD Balikpapan juga tengah mematangkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak. Aturan ini diharapkan memperkuat perlindungan serta edukasi terhadap generasi muda agar tumbuh di lingkungan yang sehat, bebas dari paparan iklan dan perilaku berisiko. {}