Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilanjutkan pembahasannya ke rapat paripurna setelah dinyatakan menjadi usul inisiatif DPR.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan. Sebab, selama 16 tahun pelaksanaannya banyak terjadi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga diperlukan beberapa penyesuaian.
Penyesuaian yang dimaksud Bambang, di antaranya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX-2011 yang pada amar putusannya, menyatakan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Sehingga ini harus ditindaklanjuti dengan revisi, salah satunya berupa penghapusan penjelasan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara,” kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis, 16 Mei 2024.
Pertimbangan kedua, Bambang melanjutkan, pergerakan dinamika politik yang selalu berkembang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan politik yang berbeda dari setiap pemerintahan yang dijalankan. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur ihwal jumlah Kementerian sebanyak 34.
Apalagi, kata Bambang, di dalam Pasal 17 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden tidak diberikan batasan dalam menetapkan jumlah Menteri negara yang akan diangkat maupun diberhentikan.
“Pertimbangan lain, dinamika dan tantangan ekonomi global yang terjadi saat ini mesti memberikan keleluasaan kepada Presiden terpilih untuk menentukan dan menetapkan jumlah Menteri sebagai pembantu pemerintahannya,” ucap dia.
Adapun, hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan, dalam muatannya seluruh perubahan yang terdapat dalam draft RUU Kementerian Negara telah diputuskan melalui musyawarah mufakat, terutama penjelasan Pasal 10 yang dihapus dan perubahan pada Pasal 15, ihwal angka jumlah Kementerian.
Perubahan lainnya, kata Awiek, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas Pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di ketentuan penutup. {sumber}