Bambang Patijaya Anggap Penataan Distribusi LPG 3 Kg Oleh Menteri ESDM Sudah Tepat

Berita GolkarKetua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya angkat bicara terkait penataan distribusi Elpiji (LPG) 3 Kg yang telah dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) dianggap sebagai kebijakan yang memang harus dilakukan.

Pasalnya, tata kelola distribusi LPG 3 Kg yang diperuntukkan bagi yang berhak melalui penyalur yang resmi sebenarnya bertujuan agar masyarakat mendapatkan harga murah. Sebab gas LPG 3 kg ini telah disubsidi pemerintah.

Dijelaskan, Politisi Golkar Bambang Patijaya yang akrab disapa BPJ ini mengatakan bahwa pihak menteri ESDM melakukan penataan ini agar harga LPG 3 Kg di masyarakat didapatkan dengan harga murah.

“Kami kira yang sedang dilakukan oleh Pak Bahlil Lahadalia saat ini adalah penataan distribusi LPG 3kg sebagaimana penugasan Presiden kepada beliau selaku Menteri ESDM. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendapatkan LPG 3Kg dengan harga murah, karena LPG 3 Kg ini sudah disubsidi pemerintah,” ungkap Bambang Patijaya yang akrab disapa BPJ kepada awak media pada Sabtu 8 Februari 2025.

Lebih lanjut, Bambang Patijaya ini menghimbau kepada seluruh elemen di pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif mendukung kebijakan ini, agar masyarakat tetap mendapatkan gas di Harga Eceran Tertinggi (HET) dari elpiji 3 Kg itu.

“Selaku Ketua Komisi XII saya melihat seharusnya upaya baik ini didukung oleh semua komponen, agar barang subsidi disalurkan kepada yang berhak dengan harga yang sesuai dengan ditetapkan (HET),” pungkasnya.

Selain itu, Bambang Patijaya mengatakan bahwa agar masyarakat ini mudah mendapatkan gas LPG 3 Kg ini maka harus didorong para pengecer menjadi sub pangkalan.

“Kemudian tentu akses masyarakat untuk memperoleh gas LPG 3Kg ini harus dipermudah. Salah satunya dengan mendorong pengecer menjadi sub pangkalan,” katanya.

Bambang Patijaya juga menyarankan pemerintah di daerah bersama Pertamina menghitung kembali kebutuhan pemakaian gas LPG 3 Kg di setiap daerah.

“Dan kami juga mendorong dilakukan upaya untuk memberantas upaya pengoplosan LPG 3 kg ini dan memastikan agar gas yang diterima masyarakat harus sesuai berat timbangannya yaitu 3 kg,” pungkasnya.