Bambang Patijaya Apresiasi Kinerja Bahlil Lahadalia Jaga Kualitas Pertamax

Berita Golkar – Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya akhirnya buka suara perihal kasus dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus hukum yang sekarang sedang dihadapi anak usaha PT Pertamina (Persero). Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak ini, di mana 6 tersangka diantaranya merupakan petinggi di anak usaha Pertamina.

“Di satu sisi saya menyampaikan apresiasi pada Dirut Pertamina (Simon Aloysius Mantiri) yang menyampaikan permohonan maaf ke publik, atas situasi yang terjadi 2018-2023 kemarin. Pak Simon punya komitmen untuk membenahi Pertamina lebih baik,” jelas Bambang Patijaya, dikutip Rabu (5/3/2025), dari CNBC Indonesia.

Bambang menegaskan, bahwa kepercayaan publik terhadap Pertamina dan kualitas produk Pertamax di SPBU Pertamina harus dijaga bersama-sama. Maka, jangan sampai ada pihak yang berusaha membuat suasana lebih gaduh, dengan mengkait-kaitkan peristiwa di Pertamina 2018-2023 tersebut dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Karena justru saat ini beliau ikut mendorong jika ada pelanggaran hukum pada kasus oplos RON 88 dan RON 92 silakan ditindak, namun pada saat bersamaan Beliau menjalankan kebijakan untuk tetap menjaga kepercayaan publik pada kualitas Pertamax,” tegas Bambang.

Bambang pun meyakini, produk Pertamax yang beredar sekarang ini sudah dicek kualitas nya dengan baik. Baik yang ada didepot BBM maupun yang siap diedarkan di SPBU.

“Berdasarkan sampling hasil Sidak yang dilakukan oleh Komisi XII DPR RI di beberapa SPBU pada kamis tanggal 27 Februari 2025 dan juga sampling yang dilakukan LEMIGAS pada beberapa SPBU lainnya menunjukkan bahwa kualitas Pertamax yang beredar sudah sesuai dengan spesifikasi RON 92 yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ungkap Bambang.

Maka, kata Bambang, masyarakat harus diberikan informasi yang berimbang, bahwa proses penegakan hukum yang sekarang berjalan di Pertamina Patra Niaga adalah pada periode 2018-2023 yang lalu, bukan pada saat ini.

“Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, jika ditemukan pelanggaran dari peraturan yang berlaku tentu kami dukung agar hukum ditegakkan,” tandas Bambang. {}